OTT Kadis Sosial Serdang Bedagai, Polisi Sita Uang Tunai Rp30 Juta
Ifdhal menggunakan modus mengintimidasi atau menakut-nakuti para pemilik e-warong tidak akan dilibatkan sebagai suplier dan distributor program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Ifdhal (53), ditangkap polisi. Dia tertangkap tangan melakukan pungli kepada pemilik e-warong.
Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ifdhal dilakukan tim dari Polres Sergai di Rumah Makan Cindelaras, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Kamis (21/1) sekitar pukul 14.00 WIB.
-
Di mana tengkorak-tengkorak dengan tanda operasi rumit itu ditemukan? Ahli antropologi menemukan tengkorak kuno di wilayah Paliokastro di pulau Thasos, Yunani.
-
Kapan tengkorak-tengkorak dengan tanda operasi itu berasal? Tengkorak ini berasal dari periode Bizantium awal (abad ke-4 hingga ke-7 Masehi).
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Kapan Kirab Tebu Temanten dilakukan? Acara ini digelar pada Selasa Selasa (23/4).
-
Apa yang dimaksud dengan kata-kata diam dalam konteks ini? Kata-kata diam adalah salah satu cara yang efektif untuk menggambarkan bagaimana kita diam apa makna di balik diamnya kita.
-
Siapa yang menemukan tengkorak dengan tanda bekas operasi itu? Ahli antropologi menemukan tengkorak kuno di wilayah Paliokastro di pulau Thasos, Yunani.
"Dari tersangka turut disita barang bukti uang tunai Rp30 juta dan satu unit telepon seluler sebagai sarana komunikasi dengan korban,” kata Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, di Mapolres Sergai, Jumat (22/1) malam.
Robin memaparkan, Ifdhal menggunakan modus mengintimidasi atau menakut-nakuti para pemilik e-warong tidak akan dilibatkan sebagai suplier dan distributor program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai). "Perbuatan tersangka sudah berulang kali dilakukan, persisnya sejak 2020. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tindak pidana yang dilakukan dapat diungkap," ujar dia.
Sebelum menetapkan Ifdhal sebagai tersangka, penyidik lebih dulu melakukan gelar perkara. Mereka kemudian menahannya.
Pasal 6 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tutup Robin.
Baca juga:
Kepala Dinas Sosial Serdang Bedagai Sumut Terjaring Operasi Tangkap Tangan
KPK Tunjukkan Barang Bukti Penahanan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo
OTT Pegawai PDAM, Kejaksaan Periksa Direktur PDAM Kudus Terkait Pungli
Istana Tunggu Status dari KPK Terkait Penangkapan Menteri Edhy Prabowo
KPK OTT di Kemendikbud, USD 1.200 dan Rp27,5 Juta Disita dari Kabag Pegawai UNJ
Kasus Suap Perizinan, Polres Bogor Tetapkan Seorang Calo Sebagai Tersangka