Otto Hasibuan Berikan Bantuan Hukum untuk 5 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon
Otto Hasibuan siap memberikan bantuan hukum kepada lima terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon
Otto mengatakan, bantuan ini diberikan usai menerima kedatangan keluarga terpidana yang didampingi oleh politikus Dedi Mulyadi
- Dedi Mulyadi Duga Hal Ini jadi Pemicu Iptu Rudiana Layangkan Somasi
- Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Datangi Bareskrim untuk Laporkan Iptu Rudiana
- Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Dihukum Seumur Hidup, Keluarga Minta Bantuan Peradi
- Polisi Ungkap Alasan Delapan Pembunuh Vina Cirebon Sempat Cabut BAP
Otto Hasibuan Berikan Bantuan Hukum untuk 5 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan siap memberikan bantuan hukum kepada lima terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Ekky.
Mereka yang dijatuhi hukum seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon itu yakni Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya dan Supriyanto.
Otto mengatakan, bantuan ini diberikan usai menerima kedatangan keluarga terpidana yang didampingi oleh politikus Dedi Mulyadi di Peradi Tower, Jakarta Timur, Senin (10/6) kemarin.
"Peradi akan menjadi kuasa hukum buat lima terpidana tersebut bila kelima terpidana tersebut secara resmi memberikan kuasa kepadanya," kata Otto, Selasa (11/6).
"Jadi kami sudah minta kuasa dari keluarganya agar kami bersama-sama keluarganya bisa bertemu dengan kelima terpidana tersebut. Kami akan bertanya, apakah sungguh-sungguh mau mengajukan peninjauan kembali (PK) atau tidak,"
sambungnya.
merdeka.com
Menurutnya, lima terpidana itu merupakan korban salah tangkap. Hal ini karena berdasarkan keterangan saksi saat peristiwa pembunuhan terjadi pada 27 Agustus 2016, para terpidana tidak berada di lokasi.
Berdasarkan keterangan saksi, saat kejadian lima terpidana itu tengah berada di rumah anak Ketua RT di Cirebon.
"Sesungguhnya mereka tengah tidur di rumah anaknya Pak RT. Sehingga kalau ini benar, maka berarti peristiwa mereka melakukan pembunuhan itu adalah pasti tidak benar," sebutnya.
Otto juga mengungkapkan, dari empat orang saksi yang dihadirkan di Peradi, dua orang sempat memberikan keterangan berubah-ubah dan duanya selalu konsisten dengan keterangannya.
Namun, seluruh saksi akan memberikan keterangan sebenarnya kepada polisi bahwa saksi melihat lima terpidana sedang tidur di rumah anaknya Ketua RT saat malam kejadian.
Diketahui, sebanyak delapan orang telah divonis atau dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Cirebon atas kasus Vina Cirebon. ST yang masih berstatus di bawah umur, saat itu divonis 8 tahun penjara.
Sedangkan, tujuh orang lainnya yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman divonis seumur hidup.
Terbaru, polisi telah menangkap satu orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama delapan tahun atas kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eki. Ia diketahui atas nama Pegi Setiawan.