Pagar di Laut Tangerang Tak Berizin, Kenapa KKP Tak Segel Sejak Investigas di September 2024
KKP menenyebut aktivitas pemagaran laut di wilayah pesisir pantai utara Tangerang tidak punya izin sesuai ketentuan KKPRL.
Pagar bambu sepanjang 30,16 km di pantai utara Tangerang masih misterius. Saking panjangnya, pagar itu melintasi enam kecamatan dengan 16 desa.
Pagar itu kini sudah disegel Kementerian KKP. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengklaim telah menerjunkan tim gabungan ke lokasi pagar laut di wilayah pesisir utara Tangerang, pada September 2024 lalu, jauh sebelum videonya viral.
- Pemagaran Sepanjang 30,16 km di Laut Tangerang Bikin Nelayan Ngeluh, Pemkab: Itu Kewenangan Provinsi
- Misteri Pagar Sepanjang 30,16 km Lintasi 6 Kecamatan di Laut Tangerang, Siapa yang Buat?
- Izin Ekspor Pasir Laut Dibuka, Menteri Kelautan Bilang Begini
- Cegah Penyelundupan di Darat & Laut, KKP Perketat Pengawasan di Pelabuhan Merak
Tim gabungan terdiri dari Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten juga menginvestigasi desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut.
“Dari hasil investigasi dan pengambilan foto udara/drone pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya sampai dengan Desa Ketapang. Kemudian Desa Patra Manggala sampai dengan Desa Ketapang. Diketahui konstruksi bahan dasar pemagaran merupakan cerucuk bambu,” ungkap Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho, Kamis (9/1).
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.
“Tim juga melakukan analisis foto drone dan arcgis, diketahui kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir berdasarkan garis pantai sejauh kurang lebih 700 meter,” terangnya.
Sumono menegaskan aktivitas pemagaran laut di wilayah pesisir pantai utara Tangerang tidak punya izin sesuai ketentuan KKPRL.
“Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” katanya.
Sebelumnya diberitakan, tegas KKP Langsung Segel Pagar Laut Tak Berizin Sepanjang 30,16 KM d Pantura Tangerang
Kenapa Tak Ditindak Sejak Agustus
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengaku sudah
"Temuan sudah sejak Agustus, saat itu panjangnya baru 7 Kilometer. Sudah diberi peringatan untuk menghentikan kegiatan," kata Pung Nugroho.
Pung mengaku kaget dengan meluasnya pemagaran yang telah diperingatkan sebelumnya. Itu sebabnya dilakukan penyegelan agar tak terus meluas.
"Kalau tidak disegel begini, kami khawatir akan bertambah panjang lagi. Makanya kami beri waktu, kalau enggak mau bongkar sendiri, kami yang bongkar," ungkapnya.
Dia mencurigai jika aktifitas pemagaran laut di Pantura Tangerang ini dilakukan pada saat petugas pengawas KKP lengah.
Pihaknya jug menegaskan masih menyelidiki siapa dalang dari pemageran tersebut. Berbagai keterangan dari warga, nelayan dan dugaan adanya upah Rp 60 ribu perbambu sekali pasang, juga belum dipastikan kebenaranya.
"Semua masih kami dalami," jelas dia.