Pakai Visa Bisnis ke Bali, 10 WN China Malah Jualan Token Listrik hingga Pulsa Secara Ilegal
Untuk mengelabui petugas, mereka masuk ke wilayah Bali tidak secara bersamaan.
Sebanyak 10 Warga Negara Asing (WNA) Tiongkok atau China ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali. Mereka kedapatan melakukan bisnis ilegal atau e-commerce di Pulau Bali.
- Kasus WNA Pakai Visa Investor untuk Bisnis Ilegal di Bali, Menkumham Pastikan Kaji Ulang VOA
- Baru 40 Persen Wisman Bayar Pungutan, Dispar Bali Akan Lakukan Sidak di Obyek Wisata
- Turis Asing Masuk Bali Wajib Bayar Rp150.000 Mulai Besok, Ini Link dan Cara Membayarnya
- Parah! Sopir Taksi di Bali Terekam Peras 2 Bule USD50, Tak Diberi Ancam Pakai Pisau
"Terutama dalam hal ini, mereka melakukan kegiatan e-commerce yang melakukan perdagangan langsung di sini dengan Cina. Kemudian, mereka diduga memberikan perilaku yang tidak baik dalam melakukan semua jenis perdagangan yang dalam pelaksanaan kegiatan di Indonesia ini dan tidak dibenarkan," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu TPI Ngurah Rai, Senin (22/7).
Kesepuluh WNA tersebut berinisial CW (38), WM (39), JA (22), XW (36), JW (33), ZL (32), XZ (27), XT (28), ZW (26), dan YL (35).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka masuk wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan yang diperuntukkan untuk bisnis atau indeks C2. Namun kegiatan yang dilakukan pada villa tersebut tidak sesuai dengan visa yang dimiliki.
"Saat ini 10 WNA tersebut dikenakan pendetensian, di mana 1 orang di detensi pada ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan sembilan orang di detensi pada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap kesepuluh WNA tersebut kami akan kenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian serta akan kami usulkan untuk masuk dalam daftar tangkal," ujarnya.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra mengatakan, modus 10 warga Negara Cina yang masuk ke Indonesia melalui Bali tidak secara bersamaan.
"Ada yang masuk tanggal 3 Juni 2024, ada yang masuk di Bulan April, tapi rata-rata masuk di Bulan April," ungkapnya.
Mereka seyogyanya datang ke Bali melakukan aktivitas kegiatan pembicaraan bisnis, pembelian barang yang kaitannya dengan bisnis. Namun setelah melihat barang bukti yang ada, mereka melakukan kegiatan berdagang secara ilegal atau tidak ada izin.
"Jadi mereka mengoperasikan perusahaan yang berada di luar Indonesia, jadi melakukan perdagangan secara online. Jadi secara umum dia melakukan penjualan seperti token listrik, pulsa, maupun barang-barang rumah tangga. Jadi dia melakukan kegiatan itu di dalam vila tersebut," ujarnya.
Sementara, terkait keuntungan mereka pihaknya tidak mengetahuinya karena transaksi dilakukan di luar negeri.
"Itu belum diketahui karena transaksinya terjadi di luar negeri. Mereka cuma melakukan aktivitas perdagangan di sini," ujarnya.
561 WNA Ditolak Masuk Bali dan 66 Dideportasi
Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Provinsi Bali, telah menolak masuk ke wilayah Indonesia sebanyak 561 Warga Negara Asing (WNA) selama semester 1 di tahun 2024.
"Sekitar 561 yang ditolak masuk. Kemudian itu berbagai alasannya. Pertama, ada yang masuk daftar cekal, tidak memiliki visa, masuk dalam red notice interpol, masuk daftar pencarian orang. Jadi itu sudah kita lakukan pengawasan saat tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai kita tolak masuk," kata Suhendar.
"Setelah masuk di wilayah Bali, kami melakukan pengawasan melalui operasi mandiri oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai dengan Kanwil Kemenkumham Bali. Kita juga punya operasi dengan kendali pusat yang dimulai pada Bulan Mei 2024 yaitu Operasi Bali Becik," imbuhnya.
Sementara, jumlah tindak administrasi keimigrasian seperti pendeportasian, penangkalan dan pendetensian yang sudah dilakukan dari Januari sampai Juni 2024 sebanyak 207 orang.
"Saat ini, ada tiga negara tertinggi (yang menerima tindak administrasi keimigrasian). Diantaranya 23 (orang) dari Nigeria, Amerika Serikat 12 (orang) Australia 10 (orang) dan Overstay 81 orang, sisanya tidak menaati peraturan," imbuhnya.
Sementara, jika dibandingkan tahun 2023 penolakan terhadap WNA yang masuk ke Pulau Bali lebih tinggi di tahun 2024 tetapi pihaknya tidak merinci secara detail.
"Yang ditolak masuk (meningkat) dari tahun lalu. Faktornya karena jumlah wisatawan yang masuk juga meningkat angkanya juga meningkat, kalau tidak salah lebih dari 30 persen (WNA masuk ke Bali jika dibandingkan) dari tahun lalu, kalau dibandingkan Januari sampai Juni 2024," ujarnya.