Pakaian bekas di Aceh tercemar jamur patogen
Jika terkena kulit, penggunanya bisa terjangkit penyakit kelamin.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh mengingatkan agar berhati-hati membeli pakaian bekas. Pasalnya, selain sudah dilarang oleh pemerintah pusat, pakaian bekas yang beredar di pasar diduga tercemar bakteri dan jamur patogen.
Hal ini disampaikan sesuai dengan instruksi Direktur Jenderal (Dirjen) Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) telah mewanti-mewanti masyarakat agar tidak membeli pakaian bekas impor yang beredar di pasar.
Dari surat yang diedarkan SPK, hasil pengujian terhadap 25 pakaian bekas yang beredar di pasar, dipastikan sudah tercemar bakteri tersebut. Hal ini sesuai dengan Permendag No. 54/M-DAG/PER/10/2009 tentang impor harus pakaian baru.
Kepala Disperindag Aceh, Safwan mengatakan dalam beberapa hari ke depan akan turun ke lapangan untuk melihat langsung ada atau tidak pakaian bekas yang dijual di pasar. "Kalau di Aceh itu tidak boleh dijual pakaian bekas. Sebaiknya belilah produk dalam negeri," kata Safwan, Senin (16/2).
Kata Safwan, pihaknya akan mengimbau pedagang di Aceh agar tidak menjual pakaian bekas. "Pokoknya akan kita lindungi masyarakat kita sendiri," tuturnya.
Bila jamur ini terkena kulit, maka bisa menyebabkan masalah kesehatan bagi masyarakat, yaitu gatal-gatal, bisul, jerawat, bahkan penyakit alat kelamin.