Pakar KUHAP: Putusan Hakim Sarpin tidak taat azas hukum
Hibnu Nugroho menyatakan putusan Hakim Kristanto Sahat di Pengadilan Purwokerto yang menolak praperadilan sudah tepat.
Pakar hukum acara pidana (KUHAP) Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Hibnu Nugroho menyatakan putusan Hakim Kristanto Sahat di Pengadilan Purwokerto yang menolak praperadilan, dinilai sudah tepat. Dari sudut pandang ilmu hukum, putusan yang diambil hakim Kristanto merupakan putusan yang taat akan azas hukum.
"Saya kira kalau dilihat dari kacamata ilmu hukum, putusan (hakim Pengadilan Negeri) Purwokerto inilah putusan yang taat akan azas hukum," ujarnya saat ditemui usai pelantikan dirinya menjadi Guru Besar Fakultas Ilmu Hukum di Gedung Soemardjito Unsoed, Purwokerto, Rabu (11/3).
Dia mengemukakan, bahwa memang dalam pasal 77 KUHAP hanya menjelaskan secara rigid tentang upaya paksa. "Saya kira ini (putusan hakim) di Purwokerto ini menjadikan pencerahan bagi seluruh putusan-putusan praperadilan yang diajukan dari Hakim Sarpin," lanjutnya.
Lebih jauh, dia mengemukakan hakim memang memiliki kewenangan kebebasan untuk menetapkan suatu perkara. Namun, Hibnu menjelaskan, dari putusan hakim tersebut rakyat akan menilai putusan yang layak atau tidak. "Kan hakim punya kewenangan kebebasan, nah rakyat akan menilai mana yang akan dijadikan suatu pegangan putusan dan mana yang tidak, ini akan seleksi alam," paparnya.
Dari pemahaman tersebut, dia menilai masyarakat akan melihat rujukan putusan praperadilan yang ditetapkan di Purwokerto akan terus dipakai. "Masyarakat menilai (putusan Hakim Sarpin) sudah tidak bisa dijadikan rujukan praperadilan. Pelan-pelan, apa yang diputus Sarpin akan tidak mempunyai pengikut," ungkapnya.
Sebelumnya, hakim Kristanto Sahat menolak praperadilan pedagang sapi, Mukti Ali dalam penetapan tersangka korupsi dana bantuan sosial penyelamatan sapi betina dari program Dirjen Peternakan Kementerian Pertanian. Putusan yang ditetapkan pada sidang di Pengadilan Negeri Purwokerto, Selasa (10/3), menjadi buah bibir lantaran putusan tersebut berbeda dengan putusan yang ditetapkan Hakim Sarpin yang menerima praperadilan penetapan tersangka kasus Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Padahal, kuasa hukum Mukti Ali, Djoko Susanto mengatakan putusan Hakim Sarpin seharusnya bisa menjadi yurisprudensi dalam sidang praperadilan penetapan status tersangka dalam kasus yang dialami kliennya.
Baca juga:
'Dualisme putusan hakim soal praperadilan, MA harus buat terobosan'
KY: Dipanggil tak datang, Hakim Sarpin harus terima konsekuensinya
Penasihat Polres Banyumas sebut hakim Sarpin soal jenderal BG keliru
Didatangi pimpinan KPK, ini sikap MA terhadap hakim Sarpin
KY kesampingkan dugaan hakim Sarpin tabrak UU
-
Siapa yang Ganjar Pranowo temui di Banyumas? Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo menghadiri silaturahmi bersama Asosiasi Pengusaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (9/1/2024).
-
Kapan Halim Perdanakusuma gugur saat bertugas? Halim bersama pilot Iswahjudi menerbangkan pesawat Avro Anson RI-003 dari Thailand menuju Bukittinggi. Nahas, pesawat tersebut diterjang badai hingga mengalami kecelakaan tanggal 14 Desember 1947."Pesawat tersebut jatuh di Pantai Lumut, Tanjung Hantu, Semenanjung Malaka," tulis TNI AU.
-
Kapan Ganjar Pranowo bertemu dengan pelaku UMKM di Banyumas? Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo menghadiri silaturahmi bersama Asosiasi Pengusaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (9/1/2024).
-
Apa yang ditekankan Ganjar Pranowo kepada pelaku UMKM di Banyumas? Di depan para pelaku usaha, Ganjar menekankan pentingnya pelatihan-pelatihan secara rutin bagi UMKM agar dapat lebih maju.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.