Palsukan Puluhan Sertifikat Tanah, Eks Kades di Banyuasin dan Warga Sumsel Ditangkap
Tim Khusus Mafia Tanah dari Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan menangkap dua pelaku pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) tanah. Pelaku menggunakan modus menjanjikan penerbitan cepat dan tarif murah.
Tim Khusus Mafia Tanah dari Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan menangkap dua pelaku pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) tanah. Pelaku menggunakan modus menjanjikan penerbitan cepat dan tarif murah.
Kedua pelaku adalah mantan kepala desa (kades) di Banyuasin, inisial EK (53) dan YS (34), warga Palembang. Mereka ditangkap Tim Khusus Mafia Tanah di tempat persembunyian masing-masing, Jumat (29/7) malam.
-
Bagaimana cara mafia hukum beroperasi? "Kalau ada kasus begini, nanti ada mafianya datang, 'tolong nih pakai Pasal sekian saja dakwannya, yang nangani nanti penyidiknya ini'," ujarnya. "Sudah dipesan lebih dulu nanti di kejaksaan diatur lagi, di pengadilan lagi, itulah yang kemudian disebut mafia hukum," tambahnya.
-
Siapa yang menurut Mahfud MD terlibat dalam mafia hukum? "Kalau ada kasus begini, nanti ada mafianya datang, 'tolong nih pakai Pasal sekian saja dakwannya, yang nangani nanti penyidiknya ini'," ujarnya. "Sudah dipesan lebih dulu nanti di kejaksaan diatur lagi, di pengadilan lagi, itulah yang kemudian disebut mafia hukum," tambahnya.
-
Apa yang menurut Mahfud MD menjadi bukti adanya mafia hukum? Apa yang dia katakan itu ditegaskannya, karena dirinya sudah mempunyai data yang banyak seperti vonis dan kasus bisa dibeli serta pasal-pasal yang dapat dipesan. "Kalau ada kasus begini, nanti ada mafianya datang, 'tolong nih pakai Pasal sekian saja dakwannya, yang nangani nanti penyidiknya ini'," ujarnya.
-
Kapan Nirina Zubir melaporkan kasus mafia tanahnya? Pada November 2021, Nirina Zubir melaporkan Riri Khasmita atas dugaan penggelapan, sebagai pengingat.
-
Bagaimana Nirina Zubir menghadapi kasus mafia tanahnya? Perempuan berusia 44 tahun itu mengungkapkan kesulitan menjalani kehidupan sehari-hari sambil menghadapi masalah ini, sehingga ia berharap masalah ini dapat segera teratasi. Menurutnya, meskipun baru selesai terbang selama 24 jam dan tidurnya masih berantakan, ia harus segera bertemu dengan teman-temannya. Nirina hanya bisa menghadapinya, menjalani, dan menyelesainya.
-
Apa modus yang dilakukan Angin Prayitno dalam kasus mafia pajak? Modusnya tak jauh berbeda dengan tiga mafia pajak lainnya. Angin disuap oleh para pengemplang pajak agar nilai perpajakannya dikurangi oleh Angin.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengungkapkan, terbongkarnya kasus ini atas laporan puluhan korban ke polisi. Mereka melapor setelah memastikan SHM tanah yang diurus kedua tersangka tidak terdaftar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuasin.
"Awalnya para korban curiga dengan tahun yang tertulis, mestinya dibuat 2022 tapi tertulis 2020. Ketika dicek, ternyata SHM itu bukan produk BPN alias palsu," ungkap Agus, Selasa (2/7).
Pelaku Mengaku sebagai Pegawai BPN
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka EK menawarkan pembuatan SHM kepada warga dengan cepat dan biasanya Rp4,5 juta per SHM.
Setelah mendapat pesanan, EK menghubungi YS untuk mencetak SHM. Agar korbannya percaya, EK mengaku pegawai BPN Banyuasin.
"Modusnya SHM melalui jasa kedua tersangka pakai jalur cepat atau VIP, SHM bisa terbit secepatnya dengan harga murah," kata dia.
Dari penggeledahan, ditemukan 19 lembar SHM palsu, 16 surat pengakuan hak (SPH) palsu, 2 unit laptop, flash disk berisi dokumen SHM dan SPH palsu, serta peralatan cetak lengkap.
Para pelaku dijerat Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang Pemalsuan Sertifikat Tanah dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.
"Kasus ini masih kami kembangkan kerja sama dengan Subdit Harda Polda Sumsel. Untuk tersangka lain kita tunggu hasil pemeriksaan," pungkasnya.
(mdk/yan)