Palsukan surat ahli waris warga, Camat dan Kades di Bekasi ditangkap
"Modus para tersangka ini adalah membuat dokumen-dokumen palsu tadi secara lengkap bekerjasama dengan oknum dari tingkat Dusun sampai dengan Kecamatan kemudian mendatangi korban," sambungnya.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar sindikat mafia tanah yang beraksi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Komplotan berjumlah 11 orang yang diduga terdiri dari kepala desa hingga camat setempat bersekongkol mengklaim tanah milik warga.
Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam mengatakan, pelaku yang beraksi pada Juli 2014 silam. Perangkat daerah setempat yang diduga terlibat yakni Kades Segara Makmur Amran dibantu Sekdesnya Agus Sopyan dan staf desa bernama Syafii.
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Apa yang terjadi pada anggota TNI di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya. Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan polisi mendapatkan laporan demo buruh di Bekasi? Pada 14.31 Wib, polisi mendapat laporan massa buruh berdemontrasi di jalan arteri tepatnya sekitar exit tol Cikarang.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
Mereka disebut kongkalikong dengan Camat Tarumajaya, Herman Sujito dan Staf Kecamatan, Suhermansyah serta Barif yang saat itu menjabat sebagai staf bagian pemerintahan. Pelaku lainnya yakni Dagul, Jaba Suyatna dan Agus yang berperan sebagai penjual, serta Melly Siti Fatimah sebagai pembeli.
"Tersangka Dagul, Jaba dan Agus membuat surat palsu seperti surat kematian dan keterangan waris atas nama almarhumah Raci untuk mengklaim tanah yang berlokasi di Kampung Kelapa Desa Segara Makmur, Tarumajaya. Mereka dibantu Barif selaku staf pemerintahan. Faktanya bahwa Raci tidak mempunyai tanah di Kampung Kelapa Desa Segara Makmur, Tarumajaya, meninggal tahun 2006 dan telah menikah dengan memiliki 5 lima anak," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/9).
Ade mengatakan Barif bertugas menyiapkan dokumen seperti alas hak tanah berupa girik, surat penguasaan fisik, keterangan tidak sengketa dan surat-surat lain.
"Setelah itu, dilegalisir dan sisahkan oleh Amran selaku kepala desa dan Agus Sopyan sebagai Sekdes, sehingga seolah-olah asli," ujarnya.
"Modus para tersangka ini adalah membuat dokumen-dokumen palsu tadi secara lengkap bekerjasama dengan oknum dari tingkat Dusun sampai dengan Kecamatan kemudian mendatangi korban," sambungnya.
Setelah dokumen lengkap, lanjut Ade, dilakukan transaksi jual beli kepada Melly Siti Fatimah, sebagai pihak membeli dan menyerahkan uang sebesar Rp 600 juta untuk Barif. Uang itu kemudian dibagikan oleh Barif kepada sejumlah pihak yang telah terlibat membantu proses pembuatan dokumen palsu.
"Modus itu terbongkar setelah polisi menerima laporan dari salah seorang warga atas nama Lilis Suryani selaku pemilik tanah yang sah karena merasa keberatan begitu tiba-tiba terbit akta jual beli atas tanah yang dimilikinya," katanya.
Dalam pengembangannya, tambah Ade, polisi juga menemukan adanya dugaan pemalsuan 163 akta jual beli tanah yang dilakukan Herman. Akta jual beli itu bahkan tertulis dalam buku catatan resmi Kecamatan Tarumajaya.
"Yang lebih menarik adalah bahwa dokumen-dokumen ini tercatat di buku yang resmi di kantor kecamatan setiap tahun bapak camat itu menutup administrasi buku ini di halaman terakhir," ungkapnya.
Adapun pelaku terancam dijerat Pasal 263, 264 dan Pasal 266 KUHP dengan ancaman 6 hukuman penjara. Dan saat ini kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan masih ada korban lainnya.
Dalam kasus itu, penyidik telah melimpahkan penahanan dan barang bukti lima dari 11 tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pelimpahan itu dilakukan setelah berkas perkara kelima tersangka dinyatakan lengkap.
"Kelima tersangka lainnya sudah dinyatakan P-21 atau lengkap berkasnya oleh jaksa sehingga besok akan kami limpahkan tersangka dan barbuk ke kejaksaan," pungkasnya.
Baca juga:
Gugat Pemprov DKI pakai sertifikat palsu, 8 mafia tanah diciduk
Wajah-wajah mafia tanah di Jakarta dan Bekasi usai diamankan
Pasutri sindikat pemalsuan dokumen dibekuk, incar perusahaan pembiayaan
Cucu Pakubuwono X polisikan 8 orang terkait dugaan pemalsuan trah raja
Ketika SKCK Prabowo dipersoalkan ke Mabes Polri
Kasus pemalsuan surat, Refly Harun dilaporkan ke polisi