'Paman' Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
'Paman' Fredy Pratama juga diputus membayar denda Rp2 miliar subsider tiga bulan kurungan.
'Paman' Fredy Pratama juga diputus membayar denda Rp2 miliar subsider tiga bulan kurungan.
- Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara
- Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
- Gembong Narkoba Fredy Pratama Bikin Jaringan Baru, Wanita Ini Jadi Pengendali
- Polisi Tangkap 884 Orang Jaringan Freddy Pratama, Sita 10,2 Ton Sabu dan 116,346 Ribu Ekstasi
'Paman' Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Ketua Majelis Hakim Yusriansyah memvonis terdakwa Satria Gunawan alias Babah yang disebut-sebut sebagai paman dari gembong narkoba internasional Fredy Pratama pidana penjara dua tahun enam bulan saat pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
"Terdakwa juga diputus membayar denda Rp2 miliar subsider tiga bulan kurungan," kata Yusriansyah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (15/7), demikian dikutip Antara.
Kemudian seluruh harta kekayaan yang telah disita dan diduga dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisnis narkotika dirampas seluruhnya untuk negara.
Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan TPPU sebagaimana Pasal 3, 4, 5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 137 huruf a serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
Dalam fakta sidang, terungkap aktivitas terdakwa menerima aliran dana yang bersumber dari Fredy Pratama, baik melalui terpidana Lian Silas maupun beberapa kaki tangan Fredy dalam bisnis narkoba.
Satria Gunawan ditangkap Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel karena terlibat aliran dana Fredy Pratama dengan aset disita 48 bidang tanah dan bangunan tersebar di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah senilai Rp55 miliar.
Sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin juga telah memvonis Lian Silas sang ayah Fredy Pratama dengan pidana penjara satu tahun delapan bulan dan membayar denda Rp2 miliar subsider satu bulan penjara serta seluruh harta kekayaan yang diduga dari hasil bisnis narkotika dirampas seluruhnya untuk negara.
Baik Lian Silas maupun Satria Gunawan telah terbukti sebagai penerima aliran dana hasil bisnis narkoba Fredy Pratama dengan mengalihkan asetnya ke berbagai bisnis sebagai modus pencucian uang.