Pamer Kemaluan di Bali, Wanita Denmark Jadi Tersangka Kasus Pornografi
kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menetapkan CAP (50) wanita asal Denmark sebagai tersangka kasus pornografi, setelah aksi nekatnya pamer kemaluan di atas sepeda motor di Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menetapkan CAP (50) wanita asal Denmark sebagai tersangka kasus pornografi, setelah aksi nekatnya pamer kemaluan di atas sepeda motor di Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, bahwa CAP ditetapkan tersangka kasus pornografi pada Sabtu (27/5), setelah diserahkan ke Polresta Denpasar oleh Kantor Imigrasi Kelas l Khusus Ngurah Rai, Bali. Sedangkan laki-laki berinisial CM (49) yang mengendarai sepeda motor tidak ditetapkan tersangka.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
"Sudah tersangka dan diamankan di Polresta Denpasar. Satu (ditetapkan tersangka) yang perempuan saja, karena yang laki-laki itu kan malah berusaha menutup. Dan (CAP) masih dilakukan pemeriksaan," kata Satake di Mapolda Bali, Senin (29/5).
Dia menyebutkan, bahwa CAP ditetapkan menjadi tersangka karena dengan sengaja mempertontonkan kemaluannya. Dia dijerat Undang-Undang Pornografi.
"Yang bersangkutan kita sangkakan tentang Undang-undang pornografi," imbuhnya.
Sementara, viral video memperlihatkan CAP memperlihatkan kemaluannya berlokasi di Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, Bali, pada Bulan Desember 2022 lalu sekitar pukul 01.00 WITA.
"Kalau motifnya belum ada. Dia ditetapkan tersangka tanggal 27 Mei 2023 dan tidak dijelaskan juga (kedua WNA itu) suami-istri atau tidak," ujarnya.
"Yang bersangkutan (CAP) diproses Undang-undang pornografi, Nomor 44, Tahun 2008 tentang pornografi, Pasal 36, tentang mempertontonkan diri di muka umum yang mengabarkan ketelanjangan atau bermuatan pornografi," ujarnya.
Baca juga:
Turis Asing Berbisnis di Bali Buat Resah, Kemlu Diminta Ikut Turun Tangan
Wanita asal Amerika Serikat Mabuk dan Ngamuk Sambil Bugil di Bali
VIDEO: Fakta-fakta Bule Bugil di Pertunjukan Tari Bali
Dipulangkan ke Jerman, Bule Bugil di Pementasan Tari Akan Didampingi Keluarga
Ratusan Pelari Mancanegara Ikuti Bukit Lawang Orangutan Trail Run di Langkat
Viral Bule Pasang Tato Logo Kementerian PUPR