Pamer kemaluan ke 2 wanita, anggota polisi babak belur dihajar massa
Pelaku memelorotkan celana pendek yang dipakainya dan memamerkan kemaluannya ke korban. Korban pun teriak sekencangnya.
Aksi memalukan dilakukan seorang anggota polisi berinisial Brigadir BD (30). Polisi yang bertugas di Mapolsek Talang Kelapa, Banyuasin, Sumsel, itu memamerkan kemaluannya kepada dua wanita, gadis dan ibu rumah tangga (IRT).
Peristiwa itu terjadi di Jalan Letjend Harus Sohar, Lorong Santoso, RT 32, Kecamatan Sukojadi, Kecamatan Sukarami, Palembang, Minggu (2/8) sekitar pukul 13.00 WIB. Usai tepergok, polisi tersebut nyaris tewas dihajar massa.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Mengapa para pemijat difabel netra di Yogyakarta rentan terhadap pelecehan seksual? Arya sendiri tidak tinggal di losmen, melainkan di asrama sekolah dengan biaya yang cukup murah. Rawan terkena pelecehan Di tahun yang sama, Arya pertama kali memperoleh pengalaman tak menyenangkan dilecehkan oleh salah seorang pasiennya. Hari sudah hampir malam ketika ia sedang bersiap memulai kerja lepasnya sebagai pemijat di losmen itu. Tak lama kemudian, datanglah seorang pasien. Dari suaranya, Arya menduga kalau ia adalah seorang lelaki paruh baya.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Siapa yang ditangkap oleh pihak kepolisian Polrestabes Medan? Iya benar, Pelaku pembunuh Fonda sudah ditangkap. Pelaku tertangkap di daerah Binjai dan kedua kakinya ditembak karena sempat melawan petugas,"
Kejadiannya bermula saat pelaku yang sedang tidak berseragam melintas di TKP dan melihat korban, Ajeng (19) yang baru tiba di rumahnya. Tiba-tiba, pelaku memelorotkan celana pendek yang dipakainya dan memamerkan kemaluannya ke korban. Korban pun teriak sekencangnya.
Kemudian, pelaku berjalan kembali tak jauh dari lokasi pertama. Lagi-lagi pelaku memamerkan kemaluannya ke seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Siti Rohani (28).Kedua korban akhirnya menemui ketua RT setempat, Mustakim, untuk melaporkan kejadian yang baru dialaminya.
Bersama warga, ketua RT mengejar pelaku. Ternyata pelaku melarikan diri dan berhasil ditangkap di Jalan Adi Sucipto, Komplek Angkatan Udara, Palembang, yang tak jauh dari lokasi.
Beringas, ratusan warga yang kebetulan ada hajatan di lokasi, menghajar pelaku hingga babak belur. Setelah puas, barulah diserahkan ke kantor polisi.
Kapolsek Sukarami Palembang Kompol Nurhadiansyah membenarkan sudah mengamankan pelaku yang berstatus sebagai anggota polisi. Pihaknya belum memberikan keterangan terkait motif pelaku memamerkan kemaluannya tersebut. Namun, pelaku diketahui sudah memiliki istri.
"Benar, kemarin kita amankan oknum polisi yang diduga memamerkan kemaluannya ke dua orang wanita," ungkap Nurhadiansyah, Senin (3/8).
Atas ulahnya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 281 KUHP tentang melanggar kesopanan di muka umum. "Saksi sudah kita mintai keterangan, termasuk ketua RT setempat," pungkasnya.
Baca juga:
Polisi yang pamerkan kemaluan ternyata anggota geng begal motor
Aksi puluhan polisi gelar simulasi pengamanan Pilkada serentak
Mabes Polri minta penyidik tak pelit informasi kepada wartawan
Ini kata Kapolri soal aksi koboi sopir Picanto di Tol JORR
Kapolri: Brimob dilatih Kopassus agar survive kejar teroris di hutan
Ini empat perintah khusus Kapolri kepada Kapolda Papua baru