Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan telah disahkan menjadi Undang-Undang. UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diharapkan bisa memenuhi kekurangan dokter umum dan spesialis.
Demikian dikatakan Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay.
"Kami berharap UU ini segera menciptakan transformasi kesehatan di Indonesia yang paripurna sebab di antara target yang ingin didapat memang transformasi itu, misalnya dalam bidang SDM kesehatan, kita berharap keterpenuhan dokter umum dan spesialis di Indonesia itu bisa terwujud," kata Saleh dalam keterangannya, Kamis, (10/8).
Advertisement
UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, lanjut dia, menciptakan kompetisi yang sehat antara penyelenggara pendidikan dari universitas dan dari rumah sakit, terutama dari dokter spesialis.
"Dokter spesialis di Indonesia sangat kurang, dengan adanya formulasi ini diharapkan akan ada percepatan transformasi itu segera meningkatkan rasio keterpenuhan dari nakes seperti itu," ujar mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah itu.
Menurut dia, tak ada pihak yang dominan dalam UU Kesehatan tersebut. Sehingga, semua pihak bisa berperan aktif.
"Perlindungan terhadap tenaga kesehatan dan medis itu semakin baik karena dalam UU ini aturan pidana dan juga ketentuan perlindungan nakes yang bertugas jelas, jadi tak boleh dikriminalisasi, jadi mereka yang sedang mengabdi bisa dilindungi, nggak boleh polisi langsung menangani tapi harus Majelis Kehomatan Kedokteran, jadi seperti itu," kata Saleh.
"Ini bagian dari perlindungan kepada nakes kita," kata Saleh.
Advertisement
Saleh Partaonan berharap, rumah sakit swasta yang dikelola oleh ormas seperti Muhammadiyah bisa semakin baik. Hal itu karena sekarang rumah sakit boleh bekerja sama dengan berbagai pihak terutama dokter spesialis yang belum ada di Indonesia.
"Itu bisa kerja sama dengan luar negeri, tapi dengan ketentuan yang sudah ada dalam UU ini. Jadi ini akan meningkatkan kompetensi dan kompetisi yang sehat karena bisa jadi dokter lokal akan belajar. Dan semua rumah sakit akan meningkatkan kualistasnya dan efeknya akan dirasakan masyarakat secara luas," jelas dia.
Saleh menambakan bahwa UU Kesehatan juga melindungi masyarakat sampai kepada pembiayaan.
"Jangan sampai pembiayaan pelayanan kesehatan itu naik, karena itu seluruh transformasi kesehatan dalam UU itu seluruh pelayanan kesehatan mengacu pada sistem gotong royong dalam BPJS Kesehatan," ujar Saleh.
Menurut dia, BPJS Kesehatan diharapkan bisa mengatur seluruh pembiayaan kesehatan menjadi seimbang. Sehingga di samping peningkatkan mutu dan kualitas, di lain pihak UU Kesehatan memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat dengan tidak merogoh kocek terlalu dalam.
"Karena dalam konteks perlindungan kesehatan itu UUD dan Konstitusi kita sudah menjamin bahwa seluruh warga negara kita berhak pelayanan kesehatan," kata Saleh.
Bakti kesehatan itu meliputi, pengobatan umum, edukasi dan pengobatan gigi, konsultasi dan pemeriksaan Dokter Spesialis penyakit dalam, anak, Obgyn, bedah.