Panji Gumilang Jadi Tersangka TPPU, Gelapkan Dana Pesantren Al-Zaytun Rp73 Miliar
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang kembali ditetapkan tersangka.
Dana itu didapat dari Bank J Trust yayasan Ponpes Al-Zaytun pada 2019.
Panji Gumilang Jadi Tersangka TPPU, Gelapkan Dana Pesantren Al-Zaytun Rp73 Miliar
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang kembali ditetapkan tersangka. Kali ini, Panji dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka,"
kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers, Kamis (2/11).
merdeka.com
Modus TPPU Panji Gumilang
Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya. Hal itu terkuak dari aliran dana yang keluar masuk dari rekening yayasan ke beberapa rekening pribadi Panji.
Dana pinjaman yang diduga digelapkan mencapai Rp73 miliar. Dana itu didapat dari Bank J Trust yayasan Ponpes Al-Zaytun pada 2019.
Modusnya, Panji memakai dana tersebut untuk keperluan pribadi dengan memindahkan dari rekening yayasan ke pribadi.
"Dana tersebut yang dipinjam dana yayasan masuk ke rekening pribadi APG dan digunakan untuk kepentingan APG dan cicilannya dipakai lewat rekening yayasan,"
kata dia.
Penyidik tidak berhenti pada kasus TPPU dan penggelapan dana Panji. Whisnu mengungkapkan, Panji diduga memiliki ratusan rekening dengan ribuan transaksi.
"Di sini dari rekening-rekening yang ada, penyidik bisa menemukan adanya rekening di Bank Mandiri nomor sekian yang masuk sekitar Rp900 miliar. Dan juga ada transaksi keluar dari rekening tersebut yang digunakan oleh kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp13 miliar dan Rp223 (juta)," ujarnya.
"Sehingga kalau kita lihat in out-nya, in out dalam transaksi TPPU kurang lebih, total kerugian yang dikumpulkan oleh APG di TPPU, kurang lebih sekitar Rp1,1 triliun," tambahnya.
Panji dijerat dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. Lalu, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Panji juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan lengkap berkas perkara dugaan kasus penodaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Adapun pada hari ini, Panji bakal diserahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat.
"Selanjutnya pada hari ini penyidik dengan berkordinasi dengan kejaksaan kita melaksanakan Tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang selanjutnya akan dilaksanakan penyerahan langsung di kejaksaan Indramayu,"
ujar Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (30/10).