Pansel hakim MK kecewa keputusan Hamdan tak ikut seleksi
Saldi mengatakan pihaknya menerima surat pemberitahuan dari Hamdan pada Senin (22/12) sore.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) calon Hakim Konstitusi unsur Pemerintah Saldi Isra mengaku telah menerima surat dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva yang menyatakan tidak akan mengikuti proses seleksi. Saldi menyayangkan keputusan yang diambil oleh Hamdan menarik diri dari proses seleksi.
"Kalau sekarang menarik diri, kami menyayangkan, karena pilihannya berkurang," ujar Saldi di Gedung Sekretariat Negara Jakarta, Selasa (23/12).
Saldi mengatakan pihaknya menerima surat pemberitahuan dari Hamdan pada Senin (22/12) sore. Meski demikian, pihaknya tetap akan menghormati keputusan tersebut. "Kan tidak ada hak kami juga untuk memaksa. Kami hormati pilihan itu," kata dia.
Terkait dengan pernyataan Hamdan yang menyarankan pansel untuk melihat hasil fit and proper testnya pada 2010 lalu, Saldi menyatakan tidak dapat melakukan hal itu. Dia beralasan tidak ada satupun anggota pansel yang terlibat dalam pengujian fit and proper test tersebut.
"Tidak ada di antara kami yang ikut. Bagaimana meninjaunya?" kata Saldi.
Saldi mengatakan pansel tetap akan melanjutkan proses seleksi hingga selesai. Dengan adanya pernyataan Hamdan, pansel tidak akan memberikan perlakuan khusus. "Dari awal sudah kami sampaikan semua akan diperlakukan sama," terangnya.
Sebelumnya, Hamdan menyatakan tidak akan mengikuti proses seleksi calon hakim konstitusi. Dia beralasan posisi sebagai hakim aktif sekaligus Ketua MK membuatnya tidak etis jika harus mengikuti seleksi.
Baca juga:
Presiden Jokowi diminta tolak calon hakim konstitusi bermasalah
Hamdan Zoelva nyatakan tak akan ikut seleksi hakim konstitusi
Calon hakim MK sebut DPR sering permainkan proses legislasi
Calon hakim nyatakan tak sepakat wewenang istimewa MK
Mahfud MD apresiasi tim pansel penjaringan calon Hakim MK
Hamdan ngaku tak bahas polemik pansel hakim MK dengan Jokowi
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Kapan Hamzah Haz terpilih menjadi Wakil Presiden? Pada hari Kamis, 26 Juli 2001, Hamzah terpilih sebagai Wakil Presiden ke-9 Republik Indonesia.
-
Kapan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar hadir di sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK)? Pasangan calon presiden dan wapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hadir pada sidang hari ini. Keduanya tiba di MK sekitar pukul 08.20 WIB.
-
Siapa yang menyerahkan sepenuhnya keputusan sengketa Pemilu 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK)? “Oh itu wilayahnya di Mahkamah Konstitusi,” kata Jokowi di Gorontalo, Minggu (21/4).
-
Kenapa Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi karena putusannya terkait batas usia capres-cawapres dinilai tidak berlandaskan konstitusi.
-
Kapan Sri Sultan Hamengkubuwono II memerintah? Ia memerintah pada kurun waktu tahun 1792-1828.