Pansel Syaratkan Calon Pimpinan KPK Tidak Berpaham Radikal
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yenti Ganarsih menyatakan, syarat yang tertuang mengenai antiradikalisme untuk calon pimpinan KPK adalah masukan dari semua anggota.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yenti Ganarsih menyatakan, syarat yang tertuang mengenai antiradikalisme untuk calon pimpinan KPK adalah masukan dari semua anggota.
Menurutnya, hal ini merupakan kesepakatan dari anggota pansel yang menilai paham radikalisme saat ini sudah merebak. Jika dibiarkan, maka dikhawatirkan akan meluas hingga ke berbagai lembaga negara.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
"Semua anggota telah setuju bahwa persyaratan ini penting diterapkan agar siapapun komisioner yang ada di tubuh KPK tidak terpapar paham radikal," ujarnya ditemui usai acara di Universitas Parahyangan, Kota Bandung, Rabu (19/6).
Syarat yang ditetapkan itu pun sebagai antisipasi sekaligus menjaga lembaga KPK terbebas dari paham radikalisme. Paham tersebut sangat berbahaya karena biasanya berafiliasi dengan organisasi tertentu dan bisa merusak sistem KPK.
Dia menegaskan sudah bertemu dengan komisioner KPK untuk memastikan bahwa apa yang selama ini ramai di media massa tidak seluruhnya benar, terkait isu radikalisme di lembaga antirasuah.
"Kami berjaga-jaga dan berusaha agar tidak ada orang yang terpapar paham itu (radikalisme) jadi komisioner KPK," terangnya.
Dengan demikian, dia mengatakan syarat itu menjadi penting karena sebuah lembaga penegak hukum harus tegas kepada siapapun termasuk orang dalam kelompok tertentu.
"Jadi semua yang salah harus ditindak, tapi harus terukur dan untuk tujuan keadilan, bukan sekedar hukuman saja," kata Yenti.
Baca juga:
Polri Masih Rahasiakan Nama 9 Jenderal Daftar Calon Pimpinan KPK
Wakil Ketua KPK Tak Masalah 9 Pati Polri Daftar Seleksi Capim KPK
9 Jenderal Polri Daftar Capim KPK, Pengalaman Minimal 10 Tahun
Pansel Sebut Belum Ada Pati Polri Mendaftar Jadi Capim KPK
Pansel Buka Pendaftaran Calon Pimpinan KPK Hari Ini
9 Pati Polri Ingin Daftar Jadi Calon Ketua KPK