Para tersangka korupsi e-KTP diprediksi bakal ajukan praperadilan
Para tersangka korupsi e-KTP diprediksi bakal ajukan praperadilan. Prediksi itu melihat para tersangka tersebut mempunyai posisi dan kekuatan politik.
Indonesian Corruption Watch (ICW) memprediksi kasus mega korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP banjir pengajuan gugatan praperadilan oleh para tersangkanya. Prediksi itu melihat para tersangka tersebut mempunyai posisi dan kekuatan politik.
"Tidak menutup kemungkinan tersangka-tersangka lain dalam perkara KTP-EL juga akan mengajukan upaya yang sama dengan Miryam," kata peneliti ICW Lola Easter dalam diskusi di kantor ICW Jalan Kalibata Timur IV D Nomor 6 Jakarta Selatan, Minggu (30/7).
Menurut Lola, dugaan itu merujuk dari salah satu tersangka yang mengajukan praperadilan Miryam S Haryani, meski pada akhirnya gugatan itu ditolak majelis hakim. Oleh karena ury, Lora berharap majelis hakim bisa menjaga independensi serta imperialitasnya dalam menangani kasus tersebut.
"Selain independensi hakim, muncul juga kekhawatiran mengenai integritas hakim yang memeriksa dan mengadili perkara korupsi," ujarnya.
Dari catatan ICW, menurut Lola, ada beberapa pola dan modus korupsi di sektor pengadilan yang melibatkan hakim. Potensi korupsi yang melibatkan hakim setidaknya dapat terjadi pada 3 (tiga) tahapan.
Pertama, sebelum dan saat mendaftarkan perkara. Hal ini dilakukan agar perkara jatuh kepada hakim yang menguntungkan para pemesannya. Kedua, tahap persidangan. Korupsi di tahap ini adalah agar hakim bertindak tidak objektif misalnya mengesampingkan bukti atau saksi yang dapat menjerat terdakwa.
Ketiga, saat pembacaan putusan. Ini modus yang paling sering dilakukan para terdakwa korupsi agar putusan menguntungkan pelaku korupsi seperti dibebaskan, dikurangi hukumannya atau uang penggantinya maupun tidak menyebut pihak lain yang berpotensi dijerat dalam kasus korupsi.
"Dengan pola dan modus di atas membuat publik khawatir jika pelaku-pelaku korupsi E-KTP memanfaatkan kekuasaannya untuk melakukan praktik korupsi di Pengadilan Tipikor. Menurut catatan ICW sejauh ini sudah ada 39 hakim yang pernah dilaporkan dan diduga melakukan praktik korupsi. Sebanyak I5 di antaranya termasuk hakim di Pengadilan Tipikor telah diproses oleh KPK. Mayoritas modusnya pun hampir keseluruhan sama. Yakni menerima suap untuk mempengaruhi putusan," ungkapnya.
Menurut dia, penuntasan kasus e-KTP ini menjadi penting bagi KPK. Setidaknya pengungkapan kasus ini dapat dijadikan momentum untuk menunjukan kinerja KPK dalam hal memberantas korupsi kelas kakap.
"Maka dari itu sektor pengadilan menjadi muara untuk menindak sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku-pelaku korupsi," pungkasnya.
Baca juga:
ICW khawatir hakim Pengadilan Tipikor 'masuk angin' di kasus e-KTP
KPK geledah rumah keponakan Setya Novanto
Diperiksa soal e-KTP, politisi Golkar bawa risalah rapat Komisi II
Mantan Ketua Komisi II DPR akan diperiksa sebagai saksi Novanto
Tak disebut dalam vonis terdakwa e-KTP, status Setnov dikritisi
KPK panggil 4 saksi untuk dalami peran Setnov di kasus korupsi e-KTP
Wakil Ketua KPK pastikan Setya Novanto akan ditahan
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Apa itu KTP Sakti yang dimaksud Ganjar Pranowo? Ganjar menyebut KTP Sakti ini mengacu dari KTP elektronik yang sudah diterapkan saat ini Ganjar Jelaskan Manfaat KTP Sakti, Rakyat Bisa Akses Semua Bantuan Hanya dengan Satu Kartu Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo bakal menerapkan sistem ‘Satu Data Indonesia’ bagi masyarakat Indonesia jika terpilih menjadi Presiden 2024. Adapun program kerja itu melalui KTP Sakti.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Siapa Eko Prawoto? Dilansir dari Wikipedia, Eko Prawoto merupakan seorang arsitek legendaris dari Indonesia. Pria kelahiran Purworejo, Agustus 1958 itu menerjuni dunia arsitektur sejak menjadi mahasiswa Universitas Gadjah Mada pada tahun 1977.