'Pasal penghinaan presiden bakal kacaukan penegakan hukum'
Pasal penghinaan dalam KUHP yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan pasal karet.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Nasir Djamil mengatakan, menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden dalam KUHP akan mengacaukan penegakan hukum di Indonesia.
Dia menilai pasal penghinaan dalam KUHP yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan pasal karet. Karena pasal tersebut multi tafsir dan bisa diterjemahkan sesuka orang yang berkepentingan, seperti Presiden dan kepala daerah lainnya.
Anggota DPR RI asal Aceh ini mengaku akan menantang di dalam sidang paripurna nantinya bila pemerintah ngotot memasukkan pasal tersebut. Meskipun dia mengaku tetap akan mempelajari apakah sama secara redaksional dan substansi, bila sama, maka DPR RI akan menolak.
"Pada prinsipnya dalam masa sidang akan datang, apakah benar pemerintah mengusul ini. Kalau memang ada pasal penghinaan, kalau redaksi masih sama, substansi masih sama seperti yang telah dibatalkan MK, maka semua fraksi akan menolak dan tidak sulit untuk menolaknya," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada merdeka.com, Selasa (12/8) di Banda Aceh.
Katanya, Presiden Jokowi berkewajiban menjelaskan pada publik rencana tersebut. Karena jangan sampai ini terus bergulir dan akan ada stigma miring dari masyarakat bahwa Jokowi anti kritik. Kalau tidak segera dijelaskan, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
"Sebenarnya jadi pemimpin, yang namanya penguasa harus siap dikritik dan dicaci," ungkapnya.
Regulasi diciptakan, katanya, bukan pasal karet yang bisa diterjemahkan sesuai selera seseorang. Tetapi regulasi itu dibuat untuk adanya kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat.
"Pasal ini kan produk Belanda untuk melindungi kolonial, masa orde baru ada orang-orang ditahan gara-gara dianggap menghina presiden," imbuhnya.
Sementara itu Pengamat Politik dan Keamanan Aceh, Aryos Nivada, MA memiliki pandangan lain. Menurut dia, pasal penghinaan presiden itu dihidupkan kembali bukan kemunduran demokrasi. Tetapi menjaga agar nilai-nilai berdemokrasi berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
"Revisi Undang-Undang pencemaran nama baik sangat diperlukan untuk mengontrol tindakan manusia yang terkadang sudah kebablasan mengekspresikan dirinya," ungkap peneliti Jaringan SurveI Inisiatif (JSI) Aceh.
Aryos juga mengingatkan, agar pasal pencemaran nama baik itu harus jelas batasan dan kategori pencemaran nama baik. Jangan sampai sedikit berekspresi dan merespon kebijakan pemerintah dengan kritikan solutif, lalu dijerat dengan pasal pencemaran nama baik itu.
"Tetap harus dikaji juga urgensinya, apakah saat ini sudah sangat dibutuhkan atau belum," tutupnya.
Baca juga:
Soal pasal penghinaan, Misbakhun sindir SBY lewat Century dan Anas
Ini dalih Menkum HAM ngotot hidupkan lagi pasal penghinaan presiden
Ini komentar Yusril soal Jokowi hidupkan pasal penghinaan presiden
Ketua MK soal pasal penghinaan presiden: Putusan MK final & mengikat
Ketua MK temui Jokowi di Istana, mau bahas apa?
'Kalau tak cocok dengan Jokowi, 5 tahun lagi ganti pilih yang lain'
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Siapa Abu Bakar Aceh? Abu Bakar Aceh, seorang tokoh intelektual tersohor asal Aceh yang telah melahirkan banyak karya di bidang keagamaan, filsafat, dan kebudayaan.
-
Apa yang diusulkan Mentan kepada Presiden? Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengusulkan kepada presiden penambahan kuota pupuk bersubsidi.
-
Kapan Marsose resmi dikerahkan di Aceh? Satuan ini resmi diterjunkan di Aceh pada tahun 1890, tugasnya sama seperti satuan Kepolisian dan terkadang membantu tugas-tugas kemiliteran apabila dibutuhkan.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Kapan Wapres Ma'ruf menjadi Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.