Paspampres Culik-Bunuh Imam Masykur Tak Ajukan Bantahan Dakwaan Oditur
Saat ini ada enam tersangka dalam kasus pembunuhan Imam Masykur.
Kasus tersebut viral usai diungkap keluarga korban
Paspampres Culik-Bunuh Imam Masykur Tak Ajukan Bantahan Dakwaan Oditur
Pengadilan Militer II-08 telah menggelar sidang perdana atas kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur. Dalam sidang ini dengan membacakan dakwan dengan tiga terdakwa yakni Praka RM, Praka HS dan Praka J.
Usai dakwaan dibacakan oleh Oditur Militer (Otmil) II-07, Letkol Chk U.J Supena, Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto menanyakan kepada para terdakwa.
- Terungkap, Jasad Imam Masykur Sempat Tersangkut Eceng Gondok Kali Citarum usai Dibuang Anggota Paspampres
- Paspampres Pembunuh Imam Masykur akan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati?
- Percakapan Terakhir Imam Masykur dan Kekasihnya Sebelum Diculik dan Dibunuh Paspampres
- Sebelum Dibunuh Paspampres, Imam Masykur Sempat Jadi Korban Penculikan Ditebus Keluarga Rp15 Juta
"Terdakwa mau mengajukan eksepsi atau tidak?" tanya Kolonel Chk Rudy kepada para terdakwa dalam sidang, Senin (30/10).
"Kami sepakat untuk tidak mengajukan eksepsi,"
jawab salah satu terdakwa.
merdeka.com
Dengan tidak adanya eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa, maka sidang kasus pembunuhan ini akan digelar kembali pada Kamis (2/11) mendatang.
Untuk agenda selanjutnya, akan melakukan pemanggilan terhadap lima orang saksi yang terdiri dari Ibu dan adik dari Imam Masykur, Khaidar serta dua orang dari pihak kepolisian.
"Karena tidak ada eksepsi, kita lanjutkan dengan pemeriksaan saksi,"
ujar hakim ketua.
merdeka.com
"Kami akan memanggil saksi dan berikan waktu hingga hari Kamis. Kalau Rabu terlalu mepet," ujar Otmil II-07 Letkol Chk U.J Supena.
"Baik hadir lagi Hari Kamis," ujar hakim ketua.
Identitas Tersangka
Sekadar informasi, saat ini ada enam tersangka dalam kasus pembunuhan Imam Masykur. Di antaranya, tiga anggota TNI yang ditangani Pomdam Jaya/Jayakarta.
Yakni, Praka HS dari satuan Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dirtopad) dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda, Aceh yang sedang berada di Jakarta, serta Praka RM anggota Paspampres.
Kemudian tiga tersangka sipil yang ditangani Polda Metro Jaya, adalah inisial AM dan Heri merupakan penadah dari hasil kejahatan.
Lalu, tersangka Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar anggota Paspampres, Praka RM alias Riswandi Manik.
Modusnya
Keenam tersangka diduga terlibat dalam kasus penculikan Imam Masykur yang dibawa secara paksa dari toko obatnya di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan.
Sampai akhirnya ditemukan tewas meninggal dunia di sungai Karawang, Jawa Barat.
Penculikan terhadap Imam pun viral setelah beredar adanya dugaan pemerasaan yang dilakukan para tersangka kepada keluarga Imam, dengan meminta biaya tebusan Rp50 juta.