Pasutri di Medan Daur Ulang Ekstasi jadi Campuran Kopi
Pasutri itu meracik bahan baku ekstasi yang tidak laku dari salah satu tempat hiburan malam untuk diolah kembali menjadi campuran kopi saset.
Pasangan suami istri (pasutri) berinisial J (30) dan MC (17), ditangkap petugas Polrestabes Medan karena kedapatan menjalankan bisnis pabrik narkoba rumahan di Jalan Budi Kemenangan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Pasutri itu meracik bahan baku ekstasi yang tidak laku dari salah satu tempat hiburan malam untuk diolah kembali menjadi campuran kopi saset.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Stadion Teladan Medan ambruk? Mengutip liputan6, pada 16 September 1979, Stadion Teladan Medan, Sumatera Utara, dipenuhi oleh sekitar 200.000 pengunjung yang datang untuk menyaksikan konser artis cilik Adi Bing Slamet, Iyut Bing Slamet, dan Ira Maya Sopha.
-
Kenapa Stadion Teladan Medan ambruk? Meski stadion tersebut hanya memiliki kapasitas resmi 30.000 penonton, tingginya antusiasme masyarakat, terutama anak-anak, menyebabkan kepadatan yang luar biasa. Pengunjung datang dari berbagai daerah, secara berombongan.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Bagaimana narasi Prabowo menolak Kaesang menyebar? Beredar sebuah video bernarasikan Prabowo lawan perintah Jokowi dan menolak mentah-mentah Kaesang untuk menjadi gubernur DKI Jakarta.Video yang diunggah akun YouTube ONE NATION pada 6 Juni 2024, bernarasi; TEPAT MALAM JUMAT:bangbang:PRABOWO MELAWAN PERINTAH JKW, TOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKIKABAR MENGGEMPARKANPRABOWO LAWAN PERINTAH JKWTOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKI
-
Kapan Dava meninggal? Meninggal Dunia, 8 Foto Dava MCI di MasterChef Indonesia Season 7 Yang Tinggal Kenangan Dava, mantan peserta MasterChef Indonesia musim 7, telah pergi dengan usia yang masih muda, hanya 24 tahun.
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, mengatakan dalam menjalankan bisnis pabrik narkoba rumahan pasutri itu memiliki peran masing-masing. Tersangka J berperan meracik kopi yang sudah dicampur dengan ekstasi sedangkan, istrinya yakni MC bertugas mengantarkan narkoba yang telah diracik itu ke konsumen.
"Dalam menjalankan praktik bisnis haram ini keduanya menggunakan lima rekening berbeda termasuk milik orang tuanya. Keduanya pun diketahui menggunakan jasa aplikasi jual beli online di internet untuk mengantar barang," kata Riko, Selasa (14/9).
Dalam membongkar praktik bisnis haram itu polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa 5,2 gram sabu, 173 butir pil ekstasi berbagai merek, 1205 butir pil H5, 39 botol ketamin cair, 168 bungkus kecil ketamin serbuk, 3 unit timbangan elektrik, 208 lintingan rokok batangan ganja, dan 168 butir pil alprazolam.
Sementara, pasutri itu telah menjalankan bisnis pabrik narkoba rumahan selama dua tahun.
"Keuntungan yang didapat pasutri itu bisa mencapai Rp15 juta tiap bulannya," kata Riko.
Baca juga:
Tergiur Upah Rp21 Juta, Begini Nasib Kurir Ganja 30 Kg di Medan
PN Depok Jatuhi Tiga Kurir 258 Kg Sabu dengan Hukuman Mati
Bawa 30 Kilogram Ganja, Sopir di Medan Labuhan Ditangkap
Lapas Penuh, Ridwan Kamil Minta Napi Narkoba Tak Selalu Ditahan
Polres Tangsel Ungkap Rumah Produksi Tembakau Sintetis di Banten, Jabar dan Sulsel
Tahanan Asal Padangsidimpuan Ini Kabur dan Ditangkap di Lampung, Begini Kronologinya