Pasutri Lansia di Lebak Ternyata Dibunuh Cucu Tiri, Pelaku Ingin Kuasai Uang THR Korban
Polres Lebak menangkap pembunuh pasangan suami istri (pasutri) Kemend (92) dan Satimah (72). Tersangka pelaku ternyata cucu tiri korbam, ZN (44).
Kepolisian Resor (Polres) Lebak menangkap pembunuh pasangan suami istri (pasutri) Kemend (92) dan Satimah (72). Tersangka pelaku ternyata cucu tiri korbam, ZN (44).
- Pilu Pasutri Lansia Meninggal Mengering di Rumahnya, Dimakamkan Pihak Gereja & Anak Tak Ada yang Datang
- Kesaksian Istri Pembunuh Wanita dalam Koper: Kaget Tiba-Tiba Suami Rajin Salat
- Tak Ada Lauk dan Tidak Diberi Uang, Pria di Lubuklinggau Tega Aniaya Istri hingga Babak Belur
- Pemudik di Pelabuhan Merak Ngeluh, Banyak Calo Sangar Tukang Palak Tak Ragu Aniaya Korban Jika Tak Dikasih Uang
Pasutri Lansia di Lebak Ternyata Dibunuh Cucu Tiri, Pelaku Ingin Kuasai Uang THR Korban
"Korban pasangan suami istri warga Kadujajar Malingping yang ditemukan di tempat kediamannya, Senin (25/3) dalam kondisi sudah meninggal dunia," kata Kapolres Lebak AKBP Suyono saat dikonfirmasi di Rangkasbitung, Lebak, Selasa (26/3).
ZN ditangkap Senin (25/3) malam atau kurang lebih 24 jam setelah ditemukan kedua jasad pasutri yang berusia lanjut itu.
Pelaku melakukan pembunuhan itu, karena motif ingin menguasai uang tunjangan hari raya (THR) milik Kemend yang merupakan pensiunan guru madrasah.
Pelaku mengetahui kakek tirinya itu baru saja mengambil uang THR di Kantor Pos Malingping. Dia lantas meminta uang Rp500 ribu dengan alasan ingin memenuhi kebutuhan selama bulan Ramadhan 2024.
Namun, Kemend tidak memberikan uang THR itu kepada ZN. Pelaku merasa kesal dan langsung menyerang korban dengan menggunakan kaki hingga pria lansia itu terjatuh dan tersungkur ke lantai. Satimah juga mendapat perlakuan sama.
"Pelaku melakukan pembunuhan dengan menggunakan kaki kepada kedua korban masing-masing dan mengambil uang Rp300 ribu di peci Kemend," katanya seperti dilansir Antara.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, JN dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 365 juncto Pasal 351 KUHP.