Pasutri tersangkut narkoba, diduga jaringan di Lapas Kerobokan
Mereka menyatakan seorang napi di LP Kerobokan jadi otak jaringan narkoba.
Wanita berusia 22 tahun ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Bali, setelah kedapatan menyimpan dan menggunakan narkoba jenis sabu. Dari tangan wanita berinisial RL itu disita 31 paket sabu seberat 17,02 gram.
Penangkapan RL berdasarkan pengembangan dari kasus tersangka sebelumnya, WA, yang tidak lain suami RL. Dari pengakuan keduanya, peredaran sabu itu dikendalikan oleh seorang napi berinisial JHN.
"Tersangka kita amankan berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya. Informasi dari masyarakat, kita temukan tersangka saat mengendarai sepeda motor," kata Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol Putu Gede Suastawa, di Denpasar, Bali, Kamis (28/1).
Saat ditangkap, RL sempat berkelit. Namun, setelah digeledah, ditemukan sabu pada bagasi sepeda motor Honda Vario miliknya. Yaitu 21 paket sabu seberat 7,86 gram. Polisi kemudian menggeledah tempat tinggal tersangka di Jalan Kertadalem, Gang Gatep Nomor 9 Denpasar. Di sana polisi kembali menemukan sabu sebanyak sepuluh paket dengan berat 9,16 gram.
"Dalam pengakuannya sudah empat kali menerima tempelan, yang dikendalikan oleh seseorang yang berstatus napi di Lapas kerobokan. Tetapi masih kita dalami lagi, karena bisa saja ini hanya alasannya saja untuk mengelabui petugas dan memutuskan jaringan mereka," ucap Suastawa.
Guna menindaklanjuti keterangan RL, BNN akan berkoordinasi dengan pihak lapas buat mengungkap keterlibatan napi berinisial JHN di Lapas Kerobokan.
Dikatakan Suastawa, RL disangkakan pasal 14 Ayat (2) subsider Pasat 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.