Pedagang batu akik di Pasar Cinde Palembang ogah dikenakan pajak
"Tidak masuk akal ada wajib pajak," ungkap Prapto, pedagang Pasar Cinde Palembang.
Rencana Kanwil Dirjen Pajak Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung yang akan mewajibkan membayar pajak bagi pedagang batu akik, disambut penolakan dari sejumlah pedagang di Pasar Cinde Palembang. Pedagang beralasan, penghasilan mereka setiap bulan tidak menentu.
Menurut Prapto (48), penerapan pajak tersebut sangat memberatkan kehidupan pedagang batu akik. Apalagi, keuntungan yang diperoleh setiap hari atau per bulannya tidak terlalu besar. Jika dikalkulasikan, rata-rata perbulan pedagang hanya mengantongi pendapatan kotor Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.
"Tidak masuk akal ada wajib pajak. Kalo mau tahu, keuntungan kami kecil, lagian tak tentu," ungkap Prapto, pedagang Pasar Cinde Palembang, Jumat (23/1).
Warga Jalan Veteran Palembang itu menduga, penerapan pajak itu lantaran usaha penjualan batu akik sangat menggiurkan. Padahal, jenis dagangan itu sama saja dengan usaha lain. Apalagi, saat ini makin banyak pedagang batu akik yang bermunculan.
"Orang saja bilang menggiurkan, padahal tidak begitu. Sama dengan dagangan lain, cuma sekarang lagi musim, jadi dibuat heboh," ujarnya.
Penolakan yang sama juga diutarakan Samiudin (36), pedagang batu akik di tempat yang sama. Dia menuturkan, pemerintah seharusnya memberikan permodalan dan lokasi yang strategis untuk para pedagang bukan malah menambah beban hidup pedagang dengan menerapkan pajak.
"Sekarang saja kami berjualan di kaki lima, kadang kena gusur oleh petugas, jadi kadang berjualan kadang tidak. Kalo dikenakan pajak, berarti penghasilan kami cuma untuk dibayar (pajak) saja," ketusnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil Dirjen Pajak Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung, Fajar Julianto mengungkapkan, penerapan pajak bagi pedagang batu akik itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak.
Rencananya, pedagang batu akik harus menyetor pajak penghasilannya sebesar 1 persen dengan asumsi usaha yang beromset Rp 300 juta per tahun dan hanya memiliki keuntungan Rp 2,5 juta perbulan.
Baca juga:
Bisnis menjanjikan, penjual batu akik di Palembang dikenai pajak
Puluhan batu akik digondol maling, Desrizal rugi hingga Rp 30 juta
Menjanjikan, berjualan batu akik di Palembang dikenai pajak
Sukabumi bangun pusat kerajinan batu akik terbesar se Indonesia
Demam akik, Pemda Rohul sampai usulkan Perda Batu Akik
Fenomena batu akik dari cerita mistis sampai dibuatkan Perda
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa yang ditemukan di Pasar Batu Akik Tepecik? Pasar Batu Akik Tepecik ini merupakan pusat perdagangan obsidian, sejenis batu akik, dan produk pertanian. Obsidian digunakan dalam pembuatan perkakas dan senjata.
-
Kapan Pasar Batu Akik Tepecik aktif? Pasar Batu Akik Tepecik ini merupakan pusat perdagangan obsidian, sejenis batu akik, dan produk pertanian. Obsidian digunakan dalam pembuatan perkakas dan senjata.
-
Bagaimana bentuk bebatuan di Situs Batu Panjang? Pengunjung bisa menyaksikan bentuk bebatuan yang menjulang tinggi, berbentuk pipih dan berbaring.
-
Apa itu Pupuik Batang Padi? Alat musik yang satu ini masuk dalam kategori alat musik tiup. Berawal dari sebuah budaya masyarakat setempat yang berprofesi sebagai petani, Pupuik Batang Padi semakin berkembang seiring berjalannya waktu menjadi salah satu media hiburan.
-
Siapa yang dikaitkan dengan keberadaan Batu Batikam? Situs ini menjadi bukti mengenai kehadiran tokoh Datuk Perpatih Nan Sabatang dan Datuk Ketumanggungan dalam sejarah Minangkabau sebagai pendiri dari dua keselarasan yaitu Bodi Caniago dan Koto Piliang.