Pejabat BPN Tangsel Diperiksa Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Selain WH, tim jaksa penyidik Jampidus juga memeriksa saksi berinisial DCR selaku anak ZR.
Kepala Seksi Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan, berinisial WH, diperiksa tim jaksa Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) terkait penyidikan perkara skandal vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Selain WH, tim jaksa penyidik Jampidus juga memeriksa saksi berinisial DCR selaku anak dari salah satu tersangka berinisial ZR yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana suap vonis bebas Ronald Tannur.
- Terungkap Peran Eks Pejabat MA, Zarof Ricar dalam Membebaskan Ronald Tannur
- Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Dua Istri Hakim
- Luapan Kekecewaan Jaksa atas Putusan Bebas Ronald Tannur, Anak Anggota DPR yang Didakwa Bunuh Pacar
- Rekam Jejak 3 Hakim yang Vonis Bebas Anak Eks Anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksanaan Agung, Harli Siregar mengungkapkan, kedua saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur dengan tersangka ZR dan LR.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Harli Siregar, Sabtu (28/12).
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa permufakatan jahat untuk melakukan suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Umum (TPU) atas nama terdakwa Gregorius Ronald Tannur di tingkat kasasi (25/10) lalu.
Salah satu tersangka merupakan mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) non-hakim berinisial ZR yang pernah menjabat Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan.
Satu tersangka lainnya adalah pengacara Ronald Tannur berinisial LR yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi kepada tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
ZR Ditangkap di Bali
Direktur Penyidikan JAM-Pidsus, Abdul Qohar menjelaskan, penangkapan ZR dilakukan usai penyidik melakukan pengembangan perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka 3 oknum hakim dan pengacara LR.
Penangkapan ZR dilakukan pada Kamis, 24 Oktober 2024 di Bali sekitar pukul 22.00 WITA. Sementara LR sebelumnya telah ditahan penyidik kejaksaan dalam perkata suap dan/atau gratifikasi kepada 3 hakim PN Surabaya.
Diketahui terdakwa Ronald Tanur divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya pada 24 Juli 2024 lalu dalam perkara kasus penganiayaan yang berakibat Dini Sera Afrianti meninggal dunia.