Pejabat Pemprov Jabar Simpan Uang Suap Meikarta Rp 950 Juta di Plafon Rumah
Yani Firman yang juga menjabat staf sekretariat Pokja Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar mengakui menerima uang tersebut dari Fitradjaja yang merupakan konsultan proyek Meikarta pada Januari 2018 di Kota Bandung.
Uang sebesar SGD 90 ribu mengalir ke pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Barat diduga untuk memperlancar Rekomendasi dengan Catatan (RDC) proyek Meikarta. Hal itu terjadi saat pihak Pemrov Jabar memutuskan untuk menghentikan sementara megaproyek tersebut karena belum mengantongi rekomendasi Gubernur Jawa Barat.
Hal itu terungkap dalam kesaksian Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang pada Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat Yani Firman saat sidang lanjutan dugaan suap proyek Meikarta di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (28/1). Dalam sidang ini, ia bersaksi untuk terdakwa Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi dan Fitradjaja Purnama.
-
Siapa yang ditangkap KPK dalam kasus suap proyek di Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang melanjutkan pembangunan Benteng Kuto Besak? Sultan Muhammad Bahauddin yang menjabat tahun 1776-1803 melanjutkan proses pembangunan.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Di mana kejadian Bupati Bengkulu Utara ditarik terjadi? Dalam tayangan yang beredar, Mian tampak berada dekat dengan orang nomor satu di Indonesia saat mengunjungi Pasar Purwodadi, Kabupaten Bengkulu Utara.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Yani Firman yang juga menjabat staf sekretariat Pokja Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar mengakui menerima uang tersebut dari Fitradjaja yang merupakan konsultan proyek Meikarta pada Januari 2018 di Kota Bandung.
Namun, ia menyatakan tidak tahu peruntukan uang tersebut. Ia menegaskan, selama rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar yang diketuai Wakil Gubernur Deddy Mizwar, tidak ada perjanjian apapun antara dirinya dan Fitradjaja.
"Tidak menjanjikan. Tapi (Fitradjaja) memberi uang dan saya terima SGD 90 ribu dari Fitradjadja Purnama. Sudah saya tukarkan jadi senilai Rp 950 juta," katanya seraya menyebut bahwa uang itu sudah dikembalikan kepada KPK.
Pernyataan itu ditimpali dengan pertanyaan Jaksa yang berpedoman pada berita acara pemeriksaan (BAP), bahwa uang tersebut diberikan oleh Fitradjaja untuk urusan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) yang belum selesai. Yani menyatakan, uang tersebut diberikan Fitradjaja sebelum RDTR selesai.
Setelah mengetahui nominalnya sangat besar, Yani berinisiatif menanyakan peruntukannya ke Fitradjaja. Namun, ia malah disuruh Fitradjaja untuk membagikan uang tersebut. Karena bingung, maka ia pun menceritakan soal uang itu ke atasannya di Dinas Bina Marga, Gumilar.
"Atasan saya bilang balikin saja uangnya. Saya coba mau mengembalikan, dia (Fitradjaja) bilang uang aman. Saya tidak membagikannya, lalu saya simpan di plafon rumah," kata Yani.
Anggota majelis hakim, Lindawati dalam sidang mempertanyakan alasan uang yang tak jelas itu diterima. Yani Firman pun hanya mengangguk dan memastikan uang itu tidak digunakan dan sudah dikembalikan kepada KPK.
"Iya bu. Saya sudah ingin kembalikan, tapi ditolak sama pak Fitradjadja dan tidak membagi-bagikan uang itu ke siapapun," ujar Yani.
Berdasarkan berkas dakwaan jaksa KPK untuk terdakwa Billy Sindoro, Yani Firman disebut menerima uang SGD 90 ribu dari terdakwa Fitradjadja Purnama, Henry Jasmen dan Taryudi pada November.
Kemudian, setelah pemberian uang itu, pada 23 November, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengeluarkan keputusan nomor 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta.
Sementara itu, dalam sidang tersebut Fitradjaja mengatakan, uang itu diberikan kepada Yani untuk dibagikan kepada anak buahnya. "Ini buat dibagikan ke anak buahnya," katanya.
Baca juga:
Di Sidang Kasus Suap Meikarta, Sekda Jabar Berkali-kali Bantah Terima Uang Rp 1 M
Meikarta Kucurkan Rp 1 M Pelicin Rekomendasi Proteksi Kebakaran ke Pemkab Bekasi
Suap Meikarta, KPK Periksa Mendagri Tjahjo Kumolo
Mendagri Soal Minta Neneng Bantu Izin Meikarta: Itu Tugas Saya
Mendagri Penuhi Panggilan KPK jadi Saksi Kasus Suap Meikarta
KPK Panggil Mendagri Tjahjo Kumolo Jadi Saksi Kasus Suap Meikarta
Diperiksa KPK, Eks Wabup Bekasi Dicecar Izin Meikarta