Pelajar SMK cabuli 2 siswi SD sebanyak 3 kali
Kasus ini terungkap saat korban tepergok ibunya sedang raba kemaluan sendiri.
GM (7) dan FB (8), dua bocah SD asal Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali menjadi korban kebejatan pemuda yang tak lain tetangganya sendiri.
Dua bocah lugu ini menjadi korban pelecehan seksual KWA (17) alias Dek Gendut, pelajar di salah satu SMK di Negara, asal Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Jembrana hingga berulang kali.
Informasi yang dihimpun, kedua korban sering bermain di halaman rumah pelaku. Saat itu kedua korban main petak umpet dan tiba-tiba pelaku memanggil korban GM untuk diajak sembunyi di tegalan dekat rumah pelaku.
"Pelaku di kebun itu mengajak korban GM jongkok, kemudian pelaku menciumi wajah korban dan jari tangan pelaku dimasukan ke kemaluan GM," terang Kaur Bin Ops Polres Jembrana Iptu Gede Sedana, Rabu (16/9).
Kemudian dalam kesempatan lain perbuatan tersebut kembali dilakukan kepada korban GM dan FB. Saat itu kedua korban sedang menonton TV di ruang tamu rumah neneknya.
Kemudian pelaku datang dan duduk di tengah-tengah korban. Kemudian tangan kanan pelaku dimasukkan ke balik celana dalam FB dan memainkan kemaluan FB. Sedangkan tangan kiri pelaku dimasukan ke balik celana dan memainkan kemaluan GM.
"Jadi total tiga kali pelaku melecehkan korban, dan terakhir di lakukannya di belakang rumah pelaku," ujar Sedana.
Kasus ini terungkap berawal saat Ibu korban GM mengajak anaknya tidur. Ibu korban curiga melihat perilaku putrinya agak aneh. Korban menggaruk-garuk kemaluannya, kemudian ditanyakan oleh ibunya kenapa menggaruk-garuk kemaluan.
"Korban dengan polos langsung menjawab enak kalau diraba-raba," Kata Sedana.
Semakin curiga ibu korban kembali mengorek keterangan dari putrinya, dan akhirnya putrinya mengaku kemaluannya sering diraba pelaku.
Mendengar pengakuan putrinya, ibu korban geram dan melapor ke Polres Jembrana. Kejadian itu dilaporkan pada 12 September lalu.
"Atas laporan itu, pelaku kami amankan dan dijerat pasal 82 UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas Sedana.