Pelaku mutilasi siswi SMK di Palembang diduga sang pacar
Saat ini polisi sudah mengamankan pacar korban berinisial RO.
Setelah identitas potongan mayat siswi SMK Bina Jaya yang ditemukan di belakang venue aquatik dalam kawasan Jakabaring Sport City (JSC) Palembang terungkap, polisi langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pembunuhan siswi SMA tersebut.
Saat ini polisi sudah mengamankan pacar korban berinisial RO. Kapolsek Seberang Ulu I Palembang AKP Benny Prasetyo mengungkapkan, status RO masih sebagai saksi. Statusnya belum meningkat karena masih dalam pemeriksaan.
"Polisi sudah mengamankan pacar korban untuk diperiksa terkait penemuan mayat siswi di Jakabaring," ungkap Benny, Jumat (10/10).
Dikatakan, dari keterangan saksi, RO orang yang terakhir bertemu dengan korban. "Apakah memang terlibat atau tidak tergantung penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, petugas keamanan JSC Palembang menemukan sesosok mayat berjenis kelamin perempuan ditemukan di semak-semak di belakang venue aquatik, Kamis (9/10) malam. Saat ditemukan, mayat tersebut sudah membusuk, nyaris tinggal tulang dan terpotong tiga bagian.
Diketahui, mayat tersebut beridentitas Indah Sari (16), warga Jalan Maja Pahit 8, RT 1, RW 1, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang. Indah Sari masih duduk di bangku kelas I SMK Bina Jaya Palembang. Korban tak diketahui keberadaannya sejak Senin (28/9) dan dilaporkan hilang oleh keluarganya ke polisi pada 10 Oktober 2014.
Baca juga:
Potongan mayat di eks-Venue SEA Games siswi SMK Bina Jaya
Mayat pelajar wanita ditemukan terpotong 3 bagian di Palembang
Pelaku mutilasi Siak berkeliaran, keluarga korban mengamuk di PT
Pelaku divonis bebas, keluarga korban mutilasi Siak kepung PT
Polisi duga potongan tubuh di Genuk Semarang pasangan selingkuh
Polisi temukan lagi 10 tulang belulang di parit Genuk Semarang
Identitas korban mutilasi di Genuk Semarang masih misterius
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus penganiayaan di Jombang? Menurut penuturan orang tua korban, awalnya sang anak diajak bermain layang-layang oleh temannya. "Katanya orangtuanya (korban) diajak main layang-layang, kok tiba-tiba dihajar. Tidak dikeroyok, tapi satu lawan satu," ungkap Kepala Desa Japanan Junaidi Catur Wicaksono.
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.