Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Rembang Ditangkap Polisi
"Antara korban dengan pelaku juga saling kenal. Apalagi sebelumnya sudah ada pembayaran pembelian gamelan sebesar Rp15 juta terhadap korbannya," ujarnya
Polisi mengungkap kasus pembunuhan satu keluarga dengan jumlah korban empat orang di Desa Turusgede, Kecamatan Kota, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah (Jateng) dugaan pencurian dengan kekerasan yang diwarnai dendam terhadap korbannya.
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi saat gelar perkara mengatakan hasil penyelidikan memang mengarah kepada pelaku bernama Sumani (43), warga Desa Pragu, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang yang ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 8 Februari 2021.
-
Kapan Rebo Pungkasan dirayakan? Tradisi ini digelar setahun sekali, tepatnya pada hari Rabu terakhir di bulan Safar. Rebo Pungkasan merupakan tradisi yang dirayakan pada hari Rabu terakhir bulan Sapar. Tradisi ini jatuh pada tiap malam Rabu 27 Safar 1445 H.
-
Kapan Pramuka resmi dibentuk? Pada 30 Juli 1961 di Istora Senayan, seluruh tokoh kepanduan di Indonesia menyatakan menggabungkan diri dengan organisasi gerakan Pramuka, dan hari bersejarah ini disebut sebagai hari Ikrar Gerakan Pramuka.
-
Apa yang dimaksud dengan Rengginang? Rengginang sudah ada sejak puluhan tahun silam di tanah Priangan Bagi masyarakat Jawa Barat, rengginang menjadi camilan yang begitu nikmat. Selain renyah dan gurih, makanan ini bisa dinikmati sebagai teman saat berkumpul bersama teman, meminum kopi, maupun menonton televisi.
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
-
Dimana rebung disimpan? Masukkan ke Wadah Kedap Udara
-
Bagaimana Rebo Kasan dilakukan? Pada perkembangannya, upacara tersebut dilakukan di masjid lalu membuat ketupat yang terurai di tengah laut.
Hingga kini, kata dia, pelaku memang belum bisa dimintai keterangannya karena terlebih dahulu melakukan percobaan bunuh diri dengan cara meminum cairan pestisida. Pelaku sendiri masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Rembang.
Karena itu, belum bisa dimintai keterangan untuk mengungkap latar belakang tersangka melakukan tindak pidana, dengan siapa melakukan pembunuhan dan hasil kejahatannya digunakan untuk apa.
Tetapi, kata dia, dalam berkas acara pemeriksaan awal muncul kata-kata "seng wes yo wes" atau yang sudah ya sudah yang bisa mengarah ke motif dendam, karena sebelumnya ada transaksi jual beli gamelan.
"Antara korban dengan pelaku juga saling kenal. Apalagi sebelumnya sudah ada pembayaran pembelian gamelan sebesar Rp15 juta terhadap korbannya," ujarnya dilansir Antara, Kamis (11/2).
Hasil keterangan saksi dan rekaman kamera CCTV, juga semakin memperkuat pelakunya adalah Sumani, karena ada kesesuaian antara sepeda motor pelaku, helm maupun jaket yang dipakai pelaku saat ke rumah korbannya.
Selain itu, dari hasil identifikasi secara saintifik mengerucut ke salah satu tamu yang datang ke rumah korban, yakni Sumani. Sidik jari di gelas yang berisi minuman yang disuguhkan kepada tersangka juga sama dengan sidik jari pelaku.
Kemudian dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti arit sebagai alat untuk melukai korbannya, serta perhiasan berupa gelang, cincin, jarum emas dan anting.
Bercak darah yang menempel di anting maupun arit, dari hasil pemeriksaan di laboratorium identik dengan anak korban maupun istri korban.
Adapun korban yang ditemukan meninggal akibat ulah pelaku, yakni Anom Subekti (suami), Tri Purwati (istri), Alfitri Saidatina (anak), dan Galuh Lintang (cucu).
Polres Rembang yang dibantu Polda Jateng juga memeriksa kuku dan kunci kontak sepeda motor pelaku yang terdapat bercak darah identik dengan darah korban, sehingga kuat dugaan pelakunya mengerucut kepada tersangka tunggal bernama Sumani.
Aksi pelaku menghabisi empat korbannya diperkirakan Rabu (3/2) malam antara pukul 21.00-24.00 WIB yang diperkuat dengan hasil autopsi bahwa korbannya meninggal antara rentang waktu tersebut.
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam hukuman mati atau seumur hidup, karena melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan/atau 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga:
David Taylor, WNA asal Inggris Pembunuh Polisi di Bali Bebas Murni Hari Ini
Satu Pekan Dirawat, Suami yang Dibakar Istri di Tangsel Meninggal Dunia
Pembunuh Putri Kepala Desa di Nias Selatan Dendam Keponakan Dikalahkan Saat Pilkades
Anggota DPRD Dharmasraya Terlibat Pembunuhan dan Buron 6 Bulan Akhirnya Ditahan
Pembunuh Putri Kepala Desa di Nias Selatan Tertangkap