Pelaku Pencabulan Siswi SMP di Buleleng Ditangkap, 7 di Antaranya Masih di Bawah Umur
"Motifnya, bujuk rayu, cuman ada yang diiming-imingi dia dikasih uang, kebetulan korban juga mentalnya agak kurang menurut psikiater," jelas polisi.
Polisi menangkap pelaku pencabulan terhadap siswa SMP (12) di Kabupaten Buleleng, Bali. Pelaku berjumlah 10 orang, di mana tujuh di antaranya masih di bawah umur.
Pelaku di bawah umur berinisial AT, PR, DA, AA, JI, TU dan EA. Sementara pelaku Rudi, Berit dan Wawan berusia 19 tahun dan langsung ditahan.
-
Apa yang dilakukan para pelaku terhadap siswi SMP itu? Para buron adalah D, HR, RF, dan FB. D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Apa yang Ganjar Pranowo lakukan saat SMP untuk membantu keluarganya? Lahir dari keluarga miskin, Ganjar Pranowo pernah jadi tukang ojek stasiun. Mengalami Masa Kecil Pahit Menjadi orang tenama di dunia politik saat ini, rupanya Ganjar diketahui memiliki masa lalu yang pahit.Bagimana tidak, pria kelahiran 28 Oktober 1968 ini lahir dari keluarga miskin dan banyak hutang. Hal itu membuat dirinya harus menjadi tulang punggung keluarga sejak SMP.
-
Apa yang dilakukan anak artis di SMP? Wulan Guritno pernah mengakui bahwa anaknya, Shalom Razade, sudah berpacaran sejak SMP. Kini, Shalom tengah menjalin hubungan dengan Sulthan Alatas sejak sama-sama kuliah di London, Inggris. El Rumi juga pernah berpacaran dengan Amanda Manopo ketika masih SMP, namun hubungan keduanya hanya bertahan selama 2 bulan. Mikhayla, anak sulung Nia Ramadhani, juga sudah berpacaran sejak duduk di bangku SMP. Cinta Kuya bahkan mulai mengenal cinta di usia remaja dan pernah berpacaran dengan Clevario Decaesario sejak umur 16 tahun. Kala itu, keduanya sedang berada di jenjang pendidikan SMP yang sama. Kiesha Alvaro juga dikabarkan berpacaran di usianya yang masih 13 tahun atau duduk di bangku kelas 2 SMP. Kiesha diketahui menjalin hubungan dengan Wanita bernama Mutiara Jasmine. Azriel Hermansyah pun tak ketinggalan, ia diketahui sudah berpacaran sejak usia 15 tahun di kelas 3 SMP jelang masuk SMA.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus pemerkosaan siswi SMP ini? Dari 10 tersangka pelaku pemerkosaan, empat orang masih belum tertangkap. Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
-
Apa pengertian anak sulung? Anak sulung adalah istilah yang digunakan untuk menyebut anak yang lahir pertama atau yang tertua dalam suatu keluarga.
"Modusnya, para pelaku pura-pura membantu korban selanjutnya para pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban di TKP yang berbeda dengan cara yang berbeda," kata Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa, di Mapolres Buleleng, Bali, Jumat (30/10).
"Bukti yang cukup didukung dengan adanya visum dan juga berdasarkan saksi korban serta saksi fakta lainnya."
Made menambahkan, persetubuhan terjadi di lima lokasi berbeda. Pertama, di wilayah Desa Penarukan, Buleleng. Kemudian, di semak-semak di lingkungan Banjar Dinas Pendem, Desa Alas Sangker, Buleleng, lalu di sebuah Bengkel, Desa Alas Sangker, Buleleng, dan di rumah pelaku Wawan Desa Alas Sangker, Buleleng, dan terakhir di rumah pelaku berinisial EA di Desa Alas Sangker, Buleleng.
"Para pelaku dapat disangka telah melakukan tindak pidana sehingga pada tanggal 26 Oktober 2020 telah mengamankan pelaku. Namun, karena ada pelaku anak-anak maka terhadap pelaku anak tidak dilakukan penahanan sedangkan ketiga pelaku dewasa dilakukan penahanan sejak tanggal 27 Oktober 2020," jelasnya.
Ditambahkan, Kasat Reskrim Polres Buleleng Bali, AKP Vicky Tri Haryanto, terhadap pelaku yang masih di bawah umur dikenakan wajib lapor.
"Sudah (10) tersangka, 3 ditahan karena statusnya dewasa yang lainnya karena anak-anak dan wajib lapor," kata AKP Vicky, dihubungi terpisah.
Vicky mengatakan, sebenarnya pelaku dewasa berjumlah empat orang. Tetapi satu pelaku belum memenuhi unsur pencabulan sehingga tidak ditahan.
"Satu lagi masih pengembangan atau menguatkan bukti-buktinya," imbuhnya.
Kesepuluh pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.
"Kita mintai keterangan (korban) pelan-pelan sambil didampingi psikiater karena korban masih trauma," jelasnya.
Sebagian pelaku ternyata ada yang mengenali korban. Saat melakukan perbuatan bejatnya, para pelaku mengimingi uan pada korban.
"Motifnya, bujuk rayu, cuman ada yang diiming-imingi dia dikasih uang, kebetulan korban juga mentalnya agak kurang menurut psikiater," jelasnya.
Saat ini, korban yang masih trauma sudah bersama keluarganya dan didampingi oleh psikiater.
"Iya sudah di keluarganya, kita dampingi psikiater karena masih trauma dia," ujar AKP Vicky.
Kronologi Kejadian
Kasus ini terungkap setelah orang tua melapor. Orang tua korban menceritakan, pada Minggu (11/10) pukul 19.00 Wita, korban izin keluar untuk mengerjakan tugas sekolah.
Namun sampai malam tidak pulang. Orang tua korban coba menunggu sampai besok harinya, Senin (12/10), tetapi korban tidak kunjung pulang.
Orangtua korban berusaha mencari ke teman-temanya tetapi tidak ditemukan. Korban ditemukan oleh orangtuanya pada Selasa (13/10), kira-kira pukul 17.30 Wita di Desa Alas Sangker, Buleleng, Bali, bersama seorang laki-laki di pinggir jalan sedang duduk- duduk.
"Selanjutnya pelapor (orangtua korban) mengajak pulang ke rumah sampai di rumah korban bercerita bahwa dirinya sudah disetubuhi," imbuhnya.
Kemudian, orang tua korban melaporkannya ke Polres Buleleng dan pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan, dan didapatkan hasil bukti permulaan yang cukup bahwa benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sehingga sejak tanggal 26 Oktober 2020 status penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Hasil penyelidikan, persetubuhan itu dilakukan oleh 9 orang pelaku di 5 tempat yang berbeda.
"Terhadap para pelaku disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," ujar AKBP I Made Sinar Subawa.
(mdk/lia)