Pelaku Penembakan Alphard di Solo Divonis 10 Tahun
Menurut dia, terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan secara berencana.
Lukas Jayadi (72) terdakwa kasus penembakan penembakan mobil Toyota Alphard di Solo beberapa waktu lalu akhirnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta tersebut 2 tahun lebih ringan dibanding dibanding tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum), 12 tahun kurungan.
JPU Endang Sapto Pawuri mengatakan sidang yang digelar secara virtual Rabu (4/8) lalu meringankan hukuman terdakwa. Beberapa pertimbangan keringanan hukuman di antaranya terdakwa belum pernah berurusan dengan kasus hukum dan sudah berusia lanjut.
-
Apa yang terbakar di Solo? Pada Selasa (3/10), terjadi kebakaran di sebuah gudang rongsok yang terletak di Kampung Joyosudiran, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.
-
Apa yang dilakukan para pendekar yang membuat warga Solo resah? Dini Hari Konvoi Bikin Solo Resah Melansir dari unggahan akun Instagram @polrestasurakarta, masyarakat Solo kompak mendengar konvoi ratusan pemotor yang diketahui memenuhi jalanan pada Senin (8/7) dini hari."Sekitar jam 3 dini hari ini, di saat warga beristirahat, Kota Surakarta dikejutkan oleh kehadiran ratusan orang yang melakukan konvoi memenuhi jalan kota Solo," demikian dikutip dari keterangan unggahan.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Kenapa kebakaran gudang di Solo terjadi? “Kemudian saat pekerja terakhir meninggalkan tempat, warga menginformasikan ada asap di dalam. Pekerja tersebut kembali masuk dan didapati titik api. Saat itu pekerja berusaha memadamkan api tapi tidak mampu,” kata Agus.
-
Apa yang bisa dinikmati pengendara di sepanjang Jalan Tol Jogja-Solo? Selain memberikan kenyamanan serta efisiensi dalam perjalanan, jalan tol itu juga memanjakan pengendara dengan keindahan pemandangan yang memukau di sepanjang perjalanan. Apabila cuaca sedang cerah, di sisi kanan akan terlihat pemandangan Gunung Merapi dan Gunung Merbabu. Selain itu di sepanjang perjalanan pengendara akan disuguhkan oleh hamparan persawahan yang luas.
-
Mengapa Stupa Sumberawan penting? Stupa melambangkan nirbana (kebebasan) yang merupakan dasar utama dari seluruh rasa dharma yang diajarkan Guru Agung Buddha Gautama. Nirbana juga menjadi tujuan setiap umat Buddha.
Sedangkan hal-hal yang memberatkan hukuman terdakwa adalah karena yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya. Lukas juga tidak merasa bersalah dalam kasus penembakan terhadap mobil Toyota Alphard yang ditumpangi korban yang masih kerabat dekatnya tersebut.
“Yang memberatkan, terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak ada rasa penyesalan. Perbuatan terdakwa juga termasuk keji karena dilakukan kepada kerabat sendiri. Ada 3 orang yang berpotensi kehilangan nyawa. Dia juga berbelit-berbelit,” ujar Endang, kepada merdeka.com, Senin (9/8).
Menurut dia, terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan secara berencana.
Selain vonis 10 tahun, dikatakannya, ada pidana tambahan berupa pencabutan hak kepemilikan senjata api yang dimiliki terdakwa.
Atas putusan tersebut JPU menyatakan pikir-pikir. Pihaknya menunggu sikap resmi dari terdakwa. Yakni jika ada upaya hukum banding atau menerima putusan hakim dalam waktu 7 hari usai putusan.
“Karena terdakwa masih pikir-pikir, kami juga pikir-pikir,” katanya.
Sementara dalam kutipan surat putusan majelis hakim yang diterima merdeka.com juga ditetapkan bahwa, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
“Terdakwa juga kehilangan hak kepemilikan senjata api yang dimiliki,” terang Endang.
Endang menambahkan, sidang putusan daring Majelis Hakim diketuai oleh Sunggul Simanjuntak, dengan didampingi 2 hakim anggota, yakni Heri Soemanto dan Hasanur Rachmansyah.
Pada sidang tersebut, majelis hakim bersama penasihat hukum terdakwa berada di PN Surakarta, sementara dirinya di Kantor Kejari Surakarta, dan terdakwa Lukas Jayadi mengikuti sidang dari Rutan Kelas 1 A Surakarta.
Kasus penembakan mobil Toyota Alphard AD-8945-JP milik bos tekstil di Solo terjadi di Jalan Monginsidi, Banjarsari, Solo, 2 Desember 2020 lalu. Mobil tersebut ditumpangi bos pabrik tekstil, Idriati (72) yang merupakan kakak ipar korban. Penembakan dilakukan sebanyak 8 kali seusai terjadi cekcok dan terdakwa yang semula menumpang keluar dari mobil.
Baca juga:
Kasus Penembakan Alphard di Solo, Lukas Jayadi Divonis 10 Tahun Penjara
Ini Alasan Polri Belum Serahkan Dua Polisi Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI
Jurnalis Kriminal Belanda Peter de Vries Meninggal Setelah Ditembak di Amsterdam
Berkas Rampung, Tersangka Penembak Warga di Nagan Raya Segera Disidang
Polda Riau Periksa Keluarga Nakhoda Korban Penembakan Bea Cukai
Bocah 12 Tahun di Palestina Tewas Ditembak Tentara Israel