Pelaku Sebar Hoaks Surat Suara Pertama Kali di Twitter Sebut 4 Politisi
Namun akun @bagnatara1 tidak lagi ditemukan di Twitter. Berdasarkan keterangan polisi, akun tersebut telah dihapus oleh tersangka begitu viral. Bahkan ponsel dan kartu seluler yang digunakan dibuang untuk menghilangkan barang bukti.
Bagus Bawana Putra alias BBP diduga kuat sebagai biang kerok hoaks tujuh kontainer surat suara dicoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dia diketahui pertama kali membuat sekaligus menyebarkan hoaks tersebut di media sosial Twitter melalui akunnya @bagnatara1.
Akun tersebut dikonfirmasi Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. Pada postingan hoaks tujuh kontainer surat suara dicoblos itu, Bagus juga menyebut atau me-mention empat akun politikus, antara lain Fadli Zon, Fahri Hamzah, Andi Arief, dan Mustofa Nahrawardaya.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Bagaimana cara mengetahui bahwa berita tersebut tidak benar? Melansir dari reuters, The Economist tidak menerbitkan sampul yang menggambarkan Presiden AS Joe Biden bermain catur dengan Vladimir Putin, dengan judul yang memperingatkan tentang perang nuklir yang “tak terelakkan” antara keduanya.
-
Apa yang Soeharto katakan tentang berita hoaks yang mengarah ke Tapos? Memberitakan dengan tujuan negatif, karena mereka tidak mengetahui keadaan yang sebenarnya dari Tapos ini," jelas Soeharto dikutip dari akun Instagram @jejaksoeharto. Karena memikirkan ini peternakan dari Presiden, padahal bukan peternakan Presiden, ini sebenarnya punya anak-anak saya yang saya mbonceng untuk mengadakan riset dan penelitian," kata Soeharto menambahkan.
-
Bagaimana Cek Fakta Merdeka.com melakukan penelusuran terhadap berita hoaks tersebut? Penelusuran Cek Fakta Merdeka.com melakukan penelusuran melalui fitur Google Image. Menemukan bahwa thumbnail video Youtube merupakan foto dari berita Antaranews.com berjudul “Polisi bebaskan perawat DN tersangka gunting jari bayi di Palembang” yang diunggah pada 13 Februari 2023.
-
Siapa yang diharuskan bertanggung jawab atas konten hoax di media digital? Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa apabila ada konten hoaks, yang pertama kali bertanggung jawab adalah platformnya, bukan si pembuat konten tersebut.
-
Siapa yang membantah berita tentang dugaan korupsi Prabowo Subianto? Yusril Ihza Mahendra yang membantah seluruh isi terkait laporan tersebut.
"Betul itu akunnya, tapi sudah dihapus (akunnya) sama tersangka setelah viral," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/1).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, cuitan tersebut diposting pada tanggal 1 Januari 2019 pukul 23.35 WIB. Berbunyi, "Ada info, katanya di tanjung priuk ditemukan 7 kontainer, berisi kertas suara, yg SDH tercoblos gbr salah satu paslon.. St tdk tahu, ini hoax atau tdk, mari kita cek sama2 ke Tanjung priok sekarang.. Cc @fadlizon , @AkunTofa , @AndiArief__ @Fahrihamzah."
Namun akun @bagnatara1 tidak lagi ditemukan di Twitter. Berdasarkan keterangan polisi, akun tersebut telah dihapus oleh tersangka begitu viral. Bahkan ponsel dan kartu seluler yang digunakan dibuang untuk menghilangkan barang bukti.
"Tapi yang namanya jejak digital itu tidak bisa dihilangkan sekalipun sudah dihapus. Tim Siber Polri punya kompetensi mengungkap itu," ucapnya.
Esoknya, Bagus membuat rekaman suara terkait informasi 7 kontainer surat suara dicoblos untuk meyakinkan masyarakat. Rekaman suara itu kemudian disebar ke grup WhatsApp yang ia miliki hingga beredar luas.
Namun Dedi belum mengungkap ke grup mana saja rekaman tersebut dikirim Bagus. "Itu nanti. Masih didalami terus," kata Dedi.
Bagus Bawana Putra disangka sebagai pembuat sekaligus penyebar hoaks tujuh kontainer surat suara dicoblos. Dia ditangkap saat tengah bersembunyi di wilayah Sragen, Jawa Tengah.
Akibat perbuatannya itu, Bagus dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Bagus langsung ditahan polisi.
Dalam kasus hoaks ini, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yakni HY, LS, dan J. Namun ketiga tersangka yang berperan sebagai penyebar konten hoaks tersebut tidak ditahan karena hanya dikenakan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
KPU Menjawab Dituding Terlalu Reaktif Atas Isu 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
Pendukung Pembuat Hoaks Surat Suara, Prabowo Diminta Tata Cara Kampanye
Fadli Zon Tegaskan Dalang Hoaks Surat Suara Tercoblos Bukan Relawan Prabowo
Polisi Rilis Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
Rapat Dengan DPR, KPU Diminta 'Cool' Bukan Malah Ikut Buat Gaduh
Pelaku Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Ditangkap, KPU Harap Ada Efek Jera