Pelaku Tabrak Lari di Bali yang Viral di Media Sosial Ditangkap Polisi
Pelaku tabrak lari ditangkap kepolisian Polres Badung, Bali, berinisial IWW (50). Peristiwa tabrak lari itu, juga sempat terekam kamera mobil yang ada di belakangnya dan menjadi viral di media sosial.
Pelaku tabrak lari ditangkap kepolisian Polres Badung, Bali, berinisial IWW (50). Peristiwa tabrak lari itu, juga sempat terekam kamera mobil yang ada di belakangnya dan menjadi viral di media sosial.
"Untuk kerugian material Rp 500.000," kata Kasat Lantas Polres Badung, AKP Aan Saputra, di Mapolres Badung, Bali, Senin (10/5).
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kenapa video ini menjadi viral? Video ini viral dan sukses bikin warganet ikut sedih.
Peristiwa itu, terjadi pada Minggu (2/5) lalu, sekitar pukul 22:00 Wita, di Jalan Raya Sibang, Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.
Saat itu, kendaraan mobil roda empat yaitu Daihatsu Xenia dengan Nopol DK 1451 FM yang dikendarai pelaku menyerempet sepeda motor Honda Vario Nopol DK 5840 FAB milk korban berinisial NAR bersama penumpangnya berinisial AAS.
Awalnya, pengemudi sepeda motor atau korban bergerak dari arah timur menuju ke arah barat di belakangnya bergerak kendaraan Daihatsu yang dikemudikan pelaku dengan arah yang sama mendekati di TKP dengan kecepatan tinggi.
Kemudian, mendahului sepeda motor korban dan lalu menyerempet dan mengakibatkan pengendara maupun yang dibonceng terjatuh di badan jalan.
"Dan tanpa diduga pengendara atau (pelaku) tetap melaju dengan kecepatannya serta langsung meninggalkan TKP," imbuhnya.
Akibat kejadian itu, pengemudi sepeda motor mengalami luka pada kaki kanan lecet dan sementara yang diboncengmengalami luka pada perut lecet, luka bakar pada kaki kanan, tangan kanan lecet dan kini dirawat di RSUP Sanglah Denpasar, Bali.
Selanjutnya pihak kepolisian langsung mencari keberadaan pelaku dan berhasil ditangkap pada Senin (3/5) lalu dan langsung diamankan.
"Melakukan interogasi awal terhadap saksi dan korban di mana ditarik kesimpulan bahwa pengemudi kendaraan Xenia, melanggar pasal 311 dan 312 Undangan-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman satu tahun penjara," ujar AKP Saputra.
Baca juga:
Ditemukan Tewas Tergeletak, Melani Diduga Jadi Korban Tabrak Lari
Polisi Sebut Mobil Pelaku Tabrak Lari di Kelapa Gading Bukan Kendaraan Pejabat
Alasan Pelaku Tabrak Satu Keluarga di Kelapa Gading dan Kabur Usai Kejadian
Bocah Korban Tabrak Lari Mahasiswa di Kelapa Gading Alami Pendarahan Otak
Polisi Tetapkan Tersangka Sopir Mercy Tabrak Anak 7 Tahun di Kelapa Gading Tersangka
Bocah 7 Tahun Jadi Korban Tabrak Lari Mobil Sedan di Kelapa Gading