Pelaku Teror Masjid di Kalteng Diciduk, Ngaku Iseng Akibat Pakai Sabu
Menurut Asep, dari hasil pemeriksaan urine ditemukan bahwa pelaku positif menggunakan narkotika jenis sabu. Berdasarkan pengakuan, HG melakukan aksi teror di bawah pengaruh narkoba.
Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang pelaku teror di Kalimantan Tengah. Operasi tersebut dilakukan pada Sabtu 2 Mei 2020.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan, pelaku berinisial HG alias Iwan (22) menjalankan aksinya pada Jumat 1 Mei 2020.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Apa fungsi utama Gedung Kesenian Jakarta saat ini? Saat ini, gedung tersebut masih aktif digunakan sebagai lokasi pertunjukkan seni khas nusantara maupun luar negara.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan trem di Jakarta dihentikan? Operasional trem kemudian dihentikan pada 1959.
"Diduga melakukan teror bom pada Jumat 1 Mei 2020 di Masjid Nurul Yaqin, Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah," tutur Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/5).
Menurut Asep, dari hasil pemeriksaan urine ditemukan bahwa pelaku positif menggunakan narkotika jenis sabu. Berdasarkan pengakuan, HG melakukan aksi teror di bawah pengaruh narkoba.
"Menurut keterangan atau pengakuan pelaku bahwa perbuatan tersebut hanyalah iseng dan efek halusinasi penggunaan sabu dan tidak masuk ke dalam jaringan terorisme," jelas dia.
Bukan Bom Asli
Lebih lanjut, keterangan saksi dan CCTV menunjukkan saat pelaku datang dengan menumpang motor ke lokasi. Dia turun dan kemudian berjalan sambil membawa barang yang disembunyikan di dalam baju menuju masjid.
"Sesampai di masjid pelaku mengeluarkan benda yang diduga bom letakkan di atas teras masjid dan meninggalkan lokasi," kata Asep.
Asep menyebut, benda yang dibawa HG bukanlah bom asli. Pelaku nyatanya memang memiliki kemahiran dalam merakit barang elektronik.
"Pelaku beserta barang bukti telah diamankan petugas di Polres Seruyan Polda Kalimantan Tengah. Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 335 KUHP junto Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," Asep menandaskan.
(mdk/eko)