Pelantikan Sekda Padang Jadi Pejabat Pemprov Berujung Ancaman Pelaporan ke Kemendagri
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansarullah melantik Amasarul, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang nonaktif. Pelantikan dilakukan pada Senin (23/8) malam di Auditorium Gubernuran Sumbar, Kota Padang.
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansarullah melantik Amasarul, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang nonaktif. Pelantikan dilakukan pada Senin (23/8) malam di Auditorium Gubernuran Sumbar, Kota Padang.
Mahyeldi melantik sembilan pejabat Eselon II. Pelantikan ini merupakan yang pertama kali semenjak dia menjabat sebagai gubernur.
-
Apa yang terjadi di Kota Padang? Hujan deras melanda sebagian besar kawasan Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) sejak Kamis (13/7) malam hingga Jumat (14/7) dini hari.
-
Apa ciri khas dari rasa mangga Podang di Kediri? Mangga khas Kediri ini punya cita rasa manis dan aroma harum yang membangkitkan selera
-
Dari mana asal telur dadar Padang? Telur dadar Padang merupakan hidangan khas dari daerah Padang yang memikat lidah dengan kelezatannya.
-
Apa itu Padang Mangateh? Padang Mangateh merupakan hamparan padang rumput mirip savana yang menjadi sentra peternakan yang sudah ada sejak zaman kolonial.
-
Siapa yang berjuang mempertahankan kemerdekaan Indonesia di Kota Padang? Bagindo Aziz Chan sendiri adalah tokoh penting bagi Kota Padang saat pihak kolonial Belanda menjajah wilayah tersebut.
-
Apa yang disosialisasikan Kemendag? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum. Untuk itu, Kemendag menggelar sosialisasi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru mengenai ekspor pada Selasa, 18 Juli 2023.
Dia meminta agar para pejabat yang dilantik mampu representatif dalam meningkat kinerja, untuk melayani masyarakat.
"Kita menjadi saksi pimpinan tinggi pratama yang baru dilantik, ada yang promosi dan juga ada yang mutasi," kata Mahyeldi.
Dia mengatakan, jika para pejabat yang dilantik telah melalui proses seleksi dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemprov Sumbar. Keputusan itu juga sudah mendapatkan izin dari Kemendagri.
"Kita sudah mendapatkan surat izin dari Mendagri untuk pelantikan ini, sore tadi. Makanya malam ini harus kita lakukan pelantikan, untuk menghindari hal hal yang tidak kita inginkan," jelasnya.
Menurutnya, pelantikan tersebut tidak dapat ditunda, karena ada pejabat yang dilantik penentu bagi Mahyeldi.
"Karena kalau dilantik besok, maka SK-nya tidak berlaku lagi. Makanya kita lakukan hari ini," sebut Mahyeldi.
Dari kesembilan pejabat yang dilantik itu, terdapat satu orang yang mencuri perhatian, yakni Amasrul.
Dia sebelumnya merupakan Sekda Kota Padang yang dinonaktifkan oleh Wali Kota Padang Hendri Septa, karena dinilai melanggar kedisiplinan ASN.
Sementara delapan pejabat lain yang dilantik di antaranya, Nazwir sebagai Kepala Dinas UMKM Sumbar, Jefrinal Arifin sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumbar, Delliyarti sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKA) Sumbar, Dedy Diantolani sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumbar.
Kemudian, Bustavidia sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Sumbar, Syafrizal sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Keuangan Sumbar, Ahmad Zakri sebagai kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Desniarti sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar.
Dikutip dari Antara, Hendri Septa memastikan Amasrul hingga saat ini masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota (Sekda) Kota Padang, kendati yang bersangkutan telah dilantik sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sumbar, Senin (23/8).
"Yang bersangkutan sampai saat ini belum diberhentikan, dan masih dalam proses penegakan disiplin di karena itu saya akan melaporkan kondisi ini kepada Menteri Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," kata Hendri di Padang, Rabu (25/8).
Ia merasa heran tiba-tiba Amasrul dilantik oleh Gubernur Mahyeldi menjabat Kepala BPMD Sumbar.
Bahkan, katanya Pemerintah Kota Padang masih terus melakukan proses pemeriksaan penegakan pelanggaran disiplin pada Amasrul.
Hendri kembali menegaskan dengan kondisi itu maka Amasrul masih berstatus Sekda Padang.
"Amasrul juga tidak mengundurkan diri dan saya tidak memberikannya izin. Karena selama proses penegakan disiplin tersebut, Amasrul hanya dibebastugaskan dari kewenangan sebagai Sekda Padang," katanya.
Menurutnya selama dibebastugaskan Amasrul masih menerima hak-haknya sebagai Sekda di Pemerintah Kota Padang. Mulai dari gaji dan tunjangan.
Merujuk Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 bahwa PNS yang sedang dalam pemeriksaan tidak dapat disetujui untuk pindah instansi. Dengan itu, maka pelantikan Amasrul menjadi Kepala BPMD dinilai melanggar PP 53/2010.
Sebelumnya Wali Kota Padang Hendri Septa membebastugaskan Amasrul sebagai Sekda Padang pada 3 Agustus 2021 karena dinilai melanggar PP 53/2010 tentang Disiplin PNS khususnya kepatuhan pada pimpinan.
Menanggapi hal itu Sekda Padang nonaktif Amasrul mengatakan ia dinonaktifkan karena diduga melanggar PP No. 53 Tahun 2010 yang menurutnya tidak dilakukan.
"Saya tidak menandatangani surat-surat mutasi yang di luar prosedur," kata dia.
Ia mengaku tidak merasa melanggar PP No. 53 Tahun 2010 dan tidak menandatangani surat mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Padang, karena pelantikan tersebut dinilai menyalahi prosedur.
Terkait dengan pelantikannya sebagai pejabat eselon II di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, ia menyampaikan telah mendapatkan izin dari Wali Kota Padang.
"Kalau Wali Kota tidak mengizinkan tentu Menteri Dalam Negeri juga tidak akan memberi izin," katanya.
Baca juga:
Lantik Sekda Non Aktif, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Ombudsman
Polisi Periksa 10 Saksi Terkait Nama Gubernur Sumbar Dicatut untuk Sumbangan
Terpapar Covid-19, Mantan Wagub Sumbar Nasrul Abit Dirawat di RSUP M Djamil Padang
Pengadaan Baju Dinas 65 Anggota DPRD Sumbar Memakan Anggaran Rp908 Juta
Ancam Sebar Video Mesum, Pemuda di Bengkulu Dilaporkan Eks Pacar ke Polisi
Minta Maaf Setelah Dikritik, Gubernur Sumbar Serahkan Mobil Dinas ke Satgas Covid-19