Pelantikan Seorang Anggota DPRD Sulsel Terpilih Ditunda karena Berstatus Tersangka
Hamsyah Ahmad dari Partai Persatuan Pembangunan batal dilantik akibat tersandung kasus hukum.
Sebanyak 84 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel) periode 2024-2029 resmi dilantik di Kantor DPRD Sulsel, Selasa (24/9).
Ada satu anggota legislatif bernama Hamsyah Ahmad dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), batal dilantik akibat tersandung kasus hukum.
- Pejabat Bapenda Sulsel Terbukti Kampanyekan Adik Mentan di Pilkada, Bawaslu Lapor BKN dan Polisi
- Diusung Empat Partai, BN Holik-Faizal Jadi Pasangan Pertama Daftar Pilkada Kabupaten Bekasi 2024
- Dituding Pukul Anak Polisi, Remaja di Gowa Ditendang Hingga Diseret ke Jalan oleh Anggota Polairud Polda Sulsel
- Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Saat proses pelantikan, Sekretaris DPRD Sulsel Muhammad Jabir, tidak menyebut nama Hamsyah Ahmad dalam daftar yang dilantik. Hamsyah sendiri tersandung kasus dugaan korupsi saat menjabat sebagai anggota DPRD Bantaeng.
Ketua DPRD Sulsel sementara, Rachmatika Dewi membenarkan ada satu anggota DPRD Sulsel terpilih yang pelantikannya ditunda. Politikus Partai NasDem ini mengatakan jadwal pelantikan Hamsyah menunggu keputusan hukum.
"Kalau tidak salah masih ada satu anggota legislatif yang tidak dilantik. Itu kita masih menunggu (proses hukumnya)," ujarnya kepada wartawan.
Cicu sapaan akrabnya mengatakan, setelah pelantikan selanjutnya DPRD Sulsel akan menggelar rapat pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD), fraksi dan tata tertib. Cicu berharap hal tersebut bisa cepat diselesaikan.
"Insya Allah dalam waktu dekat semua bisa selesai, dan semua bisa melaksanakan pimpinan definitif DPRD Sulsel," tuturnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya mengatakan sebelumnya sudah mengusulkan kepada DPRD Sulsel untuk menunda melantik Hamsyah Ahmad karena statusnya menjadi tersangka di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng.
"Sebelumnya kita sudah serahkan surat fisiknya kepada Pj Gubernur Sulsel terkait usulan agar pelantikan anggota DPRD Sulsel terpilih atas nama Hamsyah Ahmad ditunda," tuturnya.
Adiwijaya mengungkapkan tersangka tersebut sejatinya tetap diusulkan untuk pelantikan usai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal itu sesuai dengan ketentuan PKPU 6 Nomor 2024 tentang Penetapan Caleg Terpilih.
"Dalam hal caleg terpilih dalam kondisi tersangka, khususnya tersangka kasus korupsi maka ketentuannya mengatur dilakukan penundaan. Sehingga kita bersurat menyampaikan usulan penundaan," ujarnya.
Hal senada disampaikan Sekretaris DPW PPP Sulsel, Nur Amal. Ia mengatakan Hamsyah Ahmad akan dilantik jika sudah ada kepastian hukum dari pengadilan.
"Iya, betul ditunda (pelantikan Hamsyah). Belum ada pengganti karena ditunggu inkrachtnya," ucapnya.