Pelototi Penggunaan APBD, Kemendagri Gandeng BPKP
“Karena kita paham bahwa tidak semua pemerintah di daerah memiliki kapabilitas yang cukup dari sisi program anggaran dan lain-lain," kata Tito.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan koordinasi tugas dan fungsi pengawasan penyelenggara pemerintahan daerah sebagai upaya untuk meningkatkan pengawasan realisasi APBD.
Hal tersebut direalisasikan dengan penandatangan nota kesepakatan dan Dokumen Rencana Kerja antara Gubernur dengan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Seluruh Indonesia, Gubernur/Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia, Inspektur provinsi seluruh Indonesia.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang disosialisasikan Kemendag? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum. Untuk itu, Kemendag menggelar sosialisasi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru mengenai ekspor pada Selasa, 18 Juli 2023.
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
-
Bagaimana cara Pemprov DKI ingin mengurangi kemacetan? Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Apa yang dibahas KD dalam pertemuan dengan Kemenkes? Tunjukkan Semangat Kris Dayanti menunjukkan semangat yang tinggi menjelang akhir masa jabatannya di DPR RI, bahkan menghadiri pertemuan terbaru dengan Kemenkes untuk membahas Posyandu.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menangani kasus DBD? Heru menyampaikan, Dinas Kesehatan (Dinkes) telah menangani kasus DBD yang cenderung meningkat dengan melakukan fogging atau tindakan pengasapan dengan bahan pestisida yang bertujuan membunuh nyamuk khususnya pembawa (vektor) penyakit DBD.
Tito mengatakan, penandatanganan Nota Kesepakatan kali ini merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) yang sudah dibuat sejak 3 September 2020 silam.
Dia berharap, dengan kerja sama ini maka BPKP dapat mengawal sistem pemerintahan daerah agar berjalan lancar. Dengan demikian, program yang telah disusun dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Terutama dari sisi program dan anggaran yang diinginkan oleh Bapak Presiden yaitu setiap rupiah dapat bermanfaat bagi rakyat, artinya semua program yang ada betul-betul bukan hanya dilaksanakan (sent), tetapi juga dirasakan manfaatnya oleh rakyat (delivered),” kata Tito dalam keterangan pers, Kamis (3/12).
Menurutnya, di samping perencanaan dan eksekusi pelaksanaan dibutuhkan juga pengawasan. Dalam konteks ini, BPKP menjadi pengawas utamanya yang berperan penting untuk melakukan pendampingan.
Sehingga, kata Tito, pemerintah daerah (pemda) yang belum memiliki kemampuan dan kesungguhan untuk membuat program yang efektif mendapatkan arahan langsung dari BPKP.
“Karena kita paham bahwa tidak semua pemerintah di daerah memiliki kapabilitas yang cukup dari sisi program anggaran dan lain-lain. Bervariasi, tentu ada kepala daerah yang memiliki kemampuan dan kesungguhan, idealisme, kreativitas, ketegasan untuk membangun dan membuat program-program yang pas serta mengeksekusinya dengan tepat juga,” tuturnya.
Tito juga berharap, agar BPKP dan para Gubernur untuk melaksanakan evaluasi pada program kerja APBD 2020. Dia mengatakan bahwa realisasi APBD masih sangat rendah.
Dalam paparannya, realisasi pendapatan daerah rata-rata belum mencapai 80 persen, sementara waktu untuk melaksanakan realisasi belanja waktu lebih kurang dua sampai tiga minggu lagi.
“Kalau kita lihat angka belanjanya, penyerapannya belanjanya baru mencapai 65,74% sedangkan untuk kab/kota 62,68%. Apa artinya ini? Artinya uang yang beredar di masyarakat itu jumlahnya sedemikian, menurut persentase tersebut padahal kita tahu ini sudah menjelang akhir tahun,” kata Tito.
Meskipun demikian, Tito mengaku paham dengan problematika yang sedang dihadapi oleh pemda, sehingga dengan dukungan dan pengawasan BPKP diharapkan hambatan-hambatan yang ada dapat terselesaikan.
“Nah ini yang perlu diketahui melalui kegiatan pemeriksaan kita ingin mendapatkan jawaban karena kita ingin sebetulnya belanjanya maksimal agar uang beredar di masyarakat sehingga ini menjadi tulang punggung untuk negara saat ini,” terangnya.
Kelonggaran Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mendukung pernyataan Tito tersebut. Menurutnya, APBD menjadi main engine dari roda perekonomian di masa pandemi.
Sehingga, pembelanjaan anggaran harus benar-benar segera dipercepat. Bahkan, Presiden Joko Widodo sudah memberi amanah agar Januari 2021 belanja modal dan belanja sudah mesti berjalan. Untuk itu, Jokowi meminta agar pada Desember 2020 ini perencanaan-perencanaan belanja sudah dipetakan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Yang paling utama bahwa belanja pemerintah di pusat maupun di daerah itu menjadi main engine (penggerak utama) dari roda perekonomian di masa pandemi ini. Belanja-belanja pemerintah dalam penanganan kesehatan, pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi nasional menjadi unsur utama penggerak ekonomi kita di masa pandemi,” tuturnya.
Berdasarkan pengawasan BPKP selama hampir setahun ini tantangan utama yakni menyangkut pengadaan barang dan jasa di masa pandemi. Yusuf mengakui masih banyak kelonggaran aturan pengadaan barang dan jasa untuk kondisi darurat yang justru dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak lagi darurat.
Misalkan, oknum supplier yang hanya ingin memperpanjang rantai pasokan atau menaikan harga dengan alasan darurat dan kualitas barang yang diterima buruk atau tidak sesuai dengan spesifikasi dan contoh yang diberikan. Selain itu, permasalahan lain muncul lantaran keraguan dan kebingungan dari PPK atau unit pelayanan pengadaan, sehingga realisasi Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) menjadi lambat. Maka dari itu, BPKP dan Inspektorat provinsi/Kab/Kota berperan penting melakukan pengawasan PBJ.
“Perlu kami tegaskan sekali lagi darurat ini untuk barang-barang yang masih dibutuhkan seperti alat kesehatan dan pengobatan,” tegasnya.
Adapun berdasarkan data hasil monitoring BPKP, dari seluruh pemda pengawasan terhadap PBJ yang darurat ini baru dilakukan oleh 36% APIP di daerah, sementara sisanya sebanyak 64% belum melakukan review terhadap barang dan jasa di daerah masing-masing. Ia mengaku bersama Itjen Kemendagri akan segera mendorong pengawalan terhadap proses pengadaan barang dan jasa, terutama bidang kesehatan dan bantuan-bantuan sosial.
“Di sinilah peran aktif kita semua baik BPKP, Inspektorat provinsi, kabupaten, kota untuk mampu mendampingi dan mengawasi pelaksanaan Pengadaan barang dan jasa ini agar cepat, efektif, namun tetap akuntabel,” pungkasnya.
(mdk/rnd)