Pembakaran bendera bertuliskan Tauhid oleh Banser dinilai terstruktur
Dia menegaskan, pihaknya turut melaporkan Yaqut sebagai Ketua GP Ansor karena dinilai bertanggungjawab dalam kejadian tersebut. Wisnu menilai, Yaqut telah menanami kalimat terhadap anggota Banser, jika bendera Tauhid merupakan bendera HTI.
Sejumlah anggota Banser NU Garut, Jawa Barat, telah melakukan pembakaran bendera bertuliskan kalimat Tauhid saat Hari Santri Nasional pada Senin (22/10). Mereka pun bersama dengan Ketua GP Ansor Yaqut Chalil Qaumas di laporkan ke Bareskrim Polri oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer.
Kuasa Hukum Juanda Eltari, Wisnu Rakadita mengatakan, pembakaran bendera bendera bertuliskan kalimat Tauhid dan beberapa kejadian lainnya yang dilakukan oleh Banser sudah terstruktur. Beberapa kejadian lainnya seperti adanya dugaan persekusi terhadap Ustaz Abdul Somad.
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
-
Siapa yang menyambut kedatangan Prabowo di Kantor DPP Partai Golkar? Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto hingga Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus menyambut langsung kedatangan Prabowo.
-
Apa yang dibahas Ganjar saat bertemu Anang Hermansyah? Salah satu bahasan yang disampaikan Ganjar adalah konsep hilirisasi industri digital sebagai langkah memajukan dunia kreatif Indonesia.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Kapan Prabowo Subianto menghadiri Upacara HUT Polri? Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir dalam upacara HUT Polri ke-78, Senin kemarin.
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
"Kalimat Tauhid itu milik umat Islam oleh karena itu adanya kejadian pembakaran, persekusi terhadap Ustaz Abdul Somad yang menggunakan topi dari anggotanya terkesan diduga ini memang terstruktur," katanya di Kantor Bareskrim Polri di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (23/10).
"Kenapa saya bilang terstruktur, karena terjadi di mana-mana, makanya ini terus selalu Banser yang berulang-ulang membuat hal seperti itu makanya kita masukkan undang-undang Ormas di sini," sambung Wisnu.
Selain itu, dia menegaskan, Banser tak memiliki kewenangan dalam melakukan razia yang memang itu merupakan tugas dari aparat penegak hukum. Karena memang itu sudah menjadi tugas penegak hukum dalam menggelar razia atau sweeping.
"Kalau pun itu bendera HTI, Banser tidak punya kewenangan untuk melakukan sweeping mengambil alih peran aparat. Jelas aparat penegak hukum yang punya hak itu, bukannya organisasi Banser. Itu udah melanggar undang-undang ormas Nomor 16 Tahun 2017 pasal 59 ayat 3 itu," tegasnya.
Wisnu mempertanyakan, apakah Undang-Undang Ormas hanya berlaku terhadap HTI saja atau juga kepada Banser. Hal itu ia sampaikan, karena Banser sering melakukan sesuatu yang memang bukan dari tugasnya.
"Ada beberapa Ormas yang sudah dikenakan undang-undang Ormas, tapi kenapa Banser tidak pernah? Berulang kali melakukan hal itu, tapi tidak kena. Jadi UU ormas untuk siapa? Apakah hanya untuk Ormas tertentu atau untuk atau untuk seluruh Ormas," tanyanya.
Dia menegaskan, pihaknya turut melaporkan Yaqut sebagai Ketua GP Ansor karena dinilai bertanggungjawab dalam kejadian tersebut. Wisnu menilai, Yaqut telah menanami kalimat terhadap anggota Banser, jika bendera Tauhid merupakan bendera HTI.
"Kenapa kita melaporkan Yaqut ketua GP Ansor karena beliau kan bertanggung jawab terhadap Banser bertanggungjawab terhadap Banser sebagai bawahannya udah gitu statement itu sendiri juga mengarahkan untuk menduga kalimat tauhid milik hti tauhid, padahal kalimat tauhid itu bukan milik HTI, Kalimat tauhid itu milik umat Islam," tegasnya.
Wisnu berharap agar penegak hukum bisa memproses laporan yang sudah dibuat oleh LBH Street Lawyer. "Kami ingin penegak hukum memproses secara hukum, kami menanti keadilan. Apakah masih ada keadilan di negeri ini?" tutupnya.
Yaqut dan oknum anggota Banser NU Garut dilaporkan dengan nomor laporan polisi LP/B/1355/X/2018/Bareskrim tanggal 23 Oktober 2018. Keduanya dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum, konflik suku, agama, ras dan antar golongan (sara), UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, TIDAK DIKETAHUI, 156a KUHP dan atau Pasal 59 ayat (3) Jo Pasal 82 a UU nomor 16 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE.
Baca juga:
Polisi buru pemilik bendera mirip HTI yang dibakar di Garut
PKS: Tak setuju HTI oke, tapi kalimat Tauhid milik semua umat Islam
Wapres JK serahkan kasus pembakaran bendera berkalimat tauhid ke polisi
Fadli minta Polri tuntaskan kasus pembakaran bendera agar tak terjadi konflik
Pemerintah pastikan pembakar bendera 'tauhid' bakal diproses hukum
Protes pembakaran bendera tauhid, massa geruduk Polresta Bogor