Pembelaan pemerintah dihujani kritik usai terbitkan Perppu Ormas
Pembelaan pemerintah dihujani kritik usai terbitkan Perppu Ormas. Salah satu indikatornya yaitu tidak adanya mekanisme pembubaran ormas melalui peradilan seperti tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2013. Padahal, Indonesia menganut ideologi Pancasila dan demokrasi.
Keputusan pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 mengenai ormas terus dibanjiri kritik sejumlah kalangan. Pemerintah dinilai ceroboh bahkan cenderung otoriter.
Salah satu indikatornya yaitu tidak adanya mekanisme pembubaran ormas melalui peradilan seperti tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2013. Padahal, Indonesia menganut ideologi Pancasila dan demokrasi.
"Dengan Perppu yang baru ini, Menkum HAM dapat membubarkan ormas semaunya sendiri. Ini adalah ciri pemerintahan otoriter. Dalam praktiknya nanti, presiden bisa secara diam-diam memerintahkan Menkum HAM untuk membubarkan ormas, tanpa Menkum HAM bisa menolak kemauan presiden," kata Pakar hukum tata negara sekaligus kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/7).
Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, menjelaskan, pemerintah mempunyai dasar yang kuat untuk mengeluarkan Perppu tersebut. Menurut dia, aturan yang tertuang dalam UU Ormas tidak lagi memadai.
Menurut Tjahjo, pemerintah memiliki banyak pertimbangan sebelum akhirnya memutuskan untuk mengeluarkan Perppu tersebut. Salah satu pertimbangannya adalah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 yang menyebutkan pemerintah dapat melakukan penyelesaian hukum secara cepat dengan keadaan yang mendesak.
"Aturan hukum yang belum memadai, dan juga Perppu dapat diterbitkan jika kekosongan hukum tersebut tidak bisa diatasi dengan cara membuat undang-undang baru," jelasnya.
Dalam penjelasannya, Tjahjo juga menyampaikan, pemerintah telah mengomunikasikan dan berkoordinasi dengan segala elemen masyarakat sebelum memutuskan penerbitan Perppu itu.
"Proses penyusunan melibatkan banyak pihak di antaranya pemerintah, ahli hukum, akademisi, para tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat," imbuhnya.
Politisi PDIP ini pun kembali menegaskan, pemerintah sama sekali tidak menyudutkan kelompok agama tertentu khususnya Islam dalam penerbitan Perppu tersebut.
"Perppu ini tidak menyasar pada suatu agama maupun organisasi tertentu, tetap lebih kepada kewajiban negara dalam melindungi kedaulatan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," tegasnya.
"Saat ini pemerintah sedang menyiapkan langkah konkret dalam melaksanakan Perppu dimaksud, tentunya dengan tidak mengedepankan kerepresifan (otoriter) sebagaimana dituduhkan (isukan) belakangan ini," tambahnya.
Lebih jauh, Tjahjo dalam penjelasanya juga menyampaikan, pihaknya bersama Kemenko Polhukam sedang mengumpulkan semua informasi terakit ormas yang melanggar dan terindikasi melakukan pelanggaran untuk dicabut perizinanya, sesuai dengan Perppu No 2 Tahun 2017.
"Bagi ormas (melanggar larangan) yang berbadan hukum maka akan dicabut SK badan hukum oleh Kemenkum HAM, bila ormas (melanggar larangan) dan tidak berbadan hukum SKT nya akan dicabut oleh Kemendagri sesuai dengan asas Contrarius Actus yang telah diatur dalam perppu," tandasnya.
Di sisi lain, Tjahjo juga berharap, DPR dapat menyetujui rencana pemerintah untuk dapat menjadikan Perppu tersebut sebagai Undang-undang. "Pemerintah juga tengah menyiapkan bahan untuk disampaikan kepada DPR, dan mudah-mudahan DPR dapat menyetujui dan menetapkan Perppu menjadi UU," singkatnya.
Baca juga:
Disebut rezim otoriter karena Perppu Ormas, ini pembelaan pemerintah
Djarot dukung pembubaran ormas yang mengancam keutuhan NKRI
Pengamat: Perppu Ormas bentuk kecerobohan pemerintah Jokowi
Pemerintah pastikan tak tebang pilih bubarkan ormas
HMI sebut Perppu pembubaran ormas bernuansa politis
Mantan Wakapolri sebut pemerintah panik keluarkan Perppu Ormas
Mendagri soal Perppu Ormas: DPR harus arif dan bijaksana
-
Kenapa ORARI dibentuk? Demi ketertiban pemakaian frekuensi, pada pertengahan 1967, pemerintah melakukan pemberlakuan wajib daftar bagi setiap Amatir radio dan broadcaster di Hubdam V Jaya.
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
-
Acara apa yang diduga ditunggangi oleh organisasi terlarang HTI? Acara Metamorfoshow yang digelar di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) ramai menjadi perbincangan. Diduga, kegiatan itu ditunggangi organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
-
Kapan ORARI diresmikan? Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 21 tahun 1967 organisasi ini diresmikan pada 9 Juli 1968.
-
Apa itu orkidopeksi? Orkidopeksi adalah prosedur bedah yang dilakukan untuk menempatkan kembali testis ke posisi normal di dalam skrotum.
-
Kapan pasukan HMOT dibentuk? Dalam Perang Kemerdekaan Indonesia I (1946-1947), pasukan bayaran ini ikut dikerahkan Belanda menyerang wilayah Republik Indonesia di wilayah Bekasi, Tambun, Cikampek hingga Karawang.