Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Hemat Anggaran Rp553 Juta
Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) bagi 1.115 narapidana beragama Hindu.
Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) bagi 1.115 narapidana beragama Hindu. Ditjen PAS menyatakan pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi 2021 ini mampu menghemat anggaran negara hingga Rp553 juta.
"Pemberian RK Hari Raya Nyepi tahun ini berhasil menghemat anggaran negara hingga Rp553.605.000 dengan rata-rata biaya makan per hari sebesar Rp17.000 per orang," jelas Dirjen PAS Kemenkumham Reynhard Silitonga dikutip dari siaran persnya, Minggu (14/3).
-
Kapan Jemaah An Nadzir merayakan Idul Fitri? Waktu pelaksanaan shalat Ied Fitri dan penentuan awal bulan Ramadhan Jamah An Nadzir selalu lebih awal. Termasuk saat perayaan Idul Adha.
-
Apa yang dilakukan Rizky Febian saat merayakan Nyepi bersama Mahalini di Bali? Rizky Febian merayakan Nyepi Tahun Baru Saka 1946 dengan Mahalini di Bali, kampung halaman kekasihnya. Pengalaman Baru Iky Pada kesempatan tersebut, Ikky menambah pengalaman baru dengan berpartisipasi dalam tradisi pengerupukan.
-
Kapan narapidana dan tahanan merayakan Idulfitri? Setelah berpuasa selama sebulan penuh, narapidana dan tahanan merayakan Idulfitri.
-
Kapan Rizky Febian merayakan Nyepi bersama Mahalini? Rizky Febian merayakan Nyepi Tahun Baru Saka 1946 dengan Mahalini di Bali, kampung halaman kekasihnya.
-
Apa yang dirayakan dalam Hari Raya Idul Fitri? Hari Raya Idul Fitri biasanya dikenal dengan Hari Lebaran, yang merupakan momen penting bagi seluruh Muslim di dunia. Ini menjadi tanda akhir dari bulan puasa Ramadhan dan jatuh pada 1 Syawal dalam kalender Islam.
-
Kapan Krisdayanti menjadi nenek? Kris Dayanti udah jadi nenek di bawah usia 50 tahun.
Dia mengatakan, penerima remisi khusus yang tersebar di seluruh Indonesia ini terdiri dari 1.113 narapidana penerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 213 menerima remisi 15 hari.
Rinciannya, 764 narapidana menerima remisi satu bulan, 116 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 20 narapidana menerima remisi dua bulan. Sementara itu, 2 narapidana menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi 15 hari.
Reynhard menjelaskan, usulan pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Menurut dia, pemberian remisi khusus ini salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan kepada narapidana.
"Selain sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari," tutur dia.
Aturan Pemberian Remisi
Adapun remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan mengenai pemberian remisi terdapat dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.
Sebagai informasi, hingga 5 Maret 2021, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di Indonesia mencapai 253.356 orang. Sebanyak 204.085 orang merupakan narapidana dan 49.271 adalah tahanan.
Reporter: Lisza Egeham
Sumber: Liputa6.com
(mdk/idr)