Pembunuh Mantan Kakak Ipar di Garut Terancam Hukuman Mati
Hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka ada unsur perencanaan pembunuhan terhadap korban. Pelaku JA merupakan mantan adik ipar korban.
JA (21) dan PR (22), diancam hukuman mati akibat ulahnya menganiaya hingga menyebabkan Elki Firmansyah (29). Kedua pelaku terancam hukuman mati setelah keduanya diperiksa polisi.
Hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka ada unsur perencanaan pembunuhan terhadap korban. Pelaku JA merupakan mantan adik ipar korban.
-
Dimana pusat gempa bumi di Garut? Gempa bumi melanda sisi selatan Jawa Barat pada Sabtu (28/4) pukul 23:29 WIB. Getaran diketahui berpusat di Samudera Hindia Selatan, Kabupaten Garut, dengan besaran magnitudo hingga 6,2.
-
Dimana lokasi retakan tanah yang membentang di Garut? Retakan tampak membentang sejauh 480 meter dengan kedalaman mencapai 12 meter. Sudah dua bulan terakhir masyarakat di Desa Sukamulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut hidup dalam ketidaktenangan.
-
Kapan gempa bumi di Garut terjadi? Gempa bumi melanda sisi selatan Jawa Barat pada Sabtu (28/4) pukul 23:29 WIB.
-
Dimana letak Gumuk Pasir Tungtung Karang di Garut? Adalah Gumuk Pasir Tungtung Karang yang terletak persis di Pantai Sayang Heulang, Desa Mancagahar, Kecamatan Pameungpeuk.
-
Apa yang terjadi di pesta hajatan di Garut? Sebuah hajatan di Kabupaten Garut punya cara sendiri dalam menghibur tamu undangan. Pemilik acara mengundang pasien rehabilitasi kelainan jiwa sebagai penyanyi di acara tersebut.
-
Kapan pergerakan tanah di Desa Sukamulya, Garut terjadi? Maska mengatakan bahwa pergerakan tanah sudah terjadi sejak Maret 2024 lalu.
"Kita kenakan dua pasal terhadap kedua pelaku ini, yaitu 170 dan 340 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya mati, atau seumur hidup, atau kurungan paling lama 20 tahun penjara," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, di Mapolres Garut, Rabu (13/11).
Unsur pembunuhan berencana itu didapatkan karena salah seorang pelaku JA, dengan sengaja membawa golok untuk menganiaya korban. Golok tersebut kemudian digunakan untuk menganiaya korban hingga menyebabkan luka di sekujur tubuh dan meninggal dunia.
Meski demikian, Maradona menjelaskan bahwa yang dijerat pembunuhan berencana baru kepada JA. "Untuk satunya lagi yaitu PR masih Kita kembangkan, apakah unsurnya masuk atau engga. Jadinya kita masih terapkan pasal 170 saja ke PR. PR sendiri mengaku bahwa dirinya ikut menganiaya korban," ujar dia.
Pelaku Dendam Terhadap Korban
Maradona mengungkapkan, aksi penganiayaan pelaku JA dan PR diketahui sebagai puncak dendam terhadap korban. Sebelum melakukan aksi penganiayaan sendiri, JA kepada Elki sempat mengutarakan niatnya untuk baikan setelah beberapa bulan pisah ranjang.
"Namun mungkin beberapa kali mengutarakan niatnya itu korban tidak mengizinkan sehingga kekesalan bahkan dendamnya memuncak. Malam hari JA bersama PR mendatangi korban dan melakukan penganiayaan bersama-sama lalu melarikan diri," ungkapnya.
Pelaku penganiayaan berinisial PR, disebut Maradona dalam pemeriksaan tidak menyangka bahwa temannya akan menganiaya Elki begitu parah. Namun PR mengetahui bahwa JA sudah sangat kesal terhadap korban.
Sebelumnya, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut, Selasa (12/11) malam sekitar pukul 22.30 menangkap dua orang pemuda yang diduga melakukan aksi pengeroyokan hingga meninggal dunia terhadap seorang pemuda yang bernama Elki Firmansyah (29), warga Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut pada Selasa (12/11) dini hari. Aksi pembunuhan dilakukan pelaku karena tidak mendapat restu rujuk dengan adik korban.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan bahwa kedua tersangka pembunuhan yang diamankan pihaknya berinisial JA (21) dan PR (22). JA sendiri diketahui merupakan mantan adik ipar korban, sedangkan PR adalah teman dari JA.
"Aksi pengeroyokan yang berujung pada meninggalnya korban Elki ini terjadi pada Selasa (12/11) dini hari, atau sekitar pukul 00.30 di Jalan Raya Peundeuy, Kampung Paniisan, Desa Peundeuy, Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut," ujarnya, Rabu (13/11).
Korban Dikeroyok karena Tak Restui Pelaku Rujuk dengan Adiknya
Aksi pengeroyokan tersebut dipicu tidak mengizinkannya korban pada niatan pelaku JA yang hendak rujuk dengan istrinya yang merupakan adik dari Elki. JA sendiri diketahui sudah pisang ranjang dengan pelaku karena ada persoalan rumah tangga.
"Entah karena kesal atau bagaimana, JA ini kemudian mengajak PR untuk mengeroyok korban. Aksi pengeroyokan tersebut diketahui menggunakan senjata tajam sehingga membuat sejumlah luka serius di sejumlah bagian tubuh Elki," katanya.
Setelah aksi pengeroyokan, Maradona menyebut bahwa kedua tersangka langsung melarikan diri ke arah Maroko, Kecamatan Cibalong. Elki sendiri sempat dibawa ke Puskesmas Singajaya namun sebelum sampai diketahui meninggal dunia.
Tangan Korban Putus Disabet Senjata Tajam
Maradona menjelaskan, akibat aksi penganiayaan JA dan PR terhadap Elki, korban mengalami luka yang sangat serius di sejumlah bagian tubuhnya. Berdasarkan hasil visum luar, diketahui kepala bagian belakang kanan luka memanjang 10 sentimeter dengan lebar 4 sentimeter dan kedalaman 1,5 sentimeter.
"Pergelangan tangan korban juga putus. Telinga sebelah kanan terbelah. Dahi luka sepanjang 3 sentimeter dengan kedalaman 0,5 sentimeter. Luka juga di siku tangan kiri, lutut, hingga telapak kaki," jelasnya.
Ia mengatakan, bahwa korban sempat dibawa ke RSUD Dokter Slamet Garut untuk divisum sebelum akhirnya dikembalikan kepada keluarga untuk dimakamkan.
Dua Tersangka Ditangkap di Daerah Sancang
Sejak menerima informasi adanya aksi penganiayaan, Maradona menyebut bahwa pihaknya langsung menerjunkan Unit Reserse Mobile Satreskrim Polres Garut untuk mengejar pelaku yang melarikan diri. Sejak Selasa (12/11) dini hari, anggotanya bekerja keras menangkap dua pelaku yang diduga melarikan diri ke wilayah Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.
Saat proses pencarian dilakukan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan kedua pelaku di daerah Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.
"Kita cek informasi tersebut dan ternyata benar kedua pelaku ada di sana. Alhamdulillah akhirnya kedua pelaku bisa kita amankan sekitar pukul 22.30 WIB, atau dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam. Kita langsung bawa ke Mapolres Garut untuk diperiksa lebih lanjut termasuk pengembangan barang bukti," katanya.
(mdk/gil)