Pembunuh satu keluarga di Medan dituntut mati
Pembunuh satu keluarga di Medan dituntut mati. Pertama, pembunuhan selingkuhan istrinya, Suherwan alias Iwan Kakek, di Lubuk Pakam Deli Serdang. Kedua, pembunuhan sekeluarga di kawasan Mabar, Medan.
Andi Lala alias Andi Matalata (34) dituntut dengan hukuman mati. Tuntutan terhadap terdakwa utama pembunuhan sadis di Medan dan Deli Serdang ini disampaikan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (29/12) siang.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Andi Lala melakukan pembunuhan yang dilakukan secara berrencana. Meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana mati," ujar JPU Kadlan Sinaga di hadapan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban.
-
Kapan Adilla memeluk anaknya? Adilla juga ngepost foto ultah anaknya, dapet pelukan papa yang hangat kayak Wulan.
-
Kapan keluarga itu dibantai? Penggalian di Yaroslavl dari 2005-2006 menyatakan pembantaian itu terjadi pada Februari 1238.
-
Apa yang terjadi dengan keluarga di Malang? Polisi menduga tiga orang dalam satu keluarga yang meninggal dunia di Kabupaten Malang bunuh diri bersama-sama.
-
Di mana patung keluarga tersebut ditemukan? Patung tersebut ditemukan di salah satu pemukiman neolitik tertua yang berasal dari tahun 6800 SM di Bukit Ulucak, Turki.
-
Mengapa keluarga tersebut dibunuh? Semua mayat pada lokasi ini memiliki tanda bekas pukulan di tengkorak mereka, ini menunjukan pada masanya mayat-mayat tersebut dibunuh secara brutal.
-
Kenapa keluarga korban meminta pelaku dipenjarakan? “Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,”
Satu tuntutan pidana mati itu disampaikan jaksa terhadap Andi Lala untuk dua perkara pembunuhan berencana. Pertama, pembunuhan selingkuhan istrinya, Suherwan alias Iwan Kakek, di Lubuk Pakam Deli Serdang. Kedua, pembunuhan sekeluarga di kawasan Mabar, Medan.
Selain Andi Lala, JPU Kadlan Sinaga juga membacakan tuntutan untuk dua terdakwa lain yang terlibat dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Mabar. Keduanya yakni Andi Syahputra yang dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara dan Roni Anggara yang dituntut penjara seumur hidup.
Dalam perkara pembunuhan ini, ketiga terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah mendengar nota tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan. Sidang dijadwalkan kembali dilanjutkan pada 10 Januari 2018 dengan agenda pembelaan para terdakwa.
Seusai persidangan, Kadlan Sinaga mengatakan, tuntutan terhadap ketiga terdakwa sesuai dengan peran masing-masing. "Andi Lala kan otak pelakunya. Yang dua lagi mengikuti Andi Lala," sebutnya Kadlan.
Sebelumnya dalam dakwaan dinyatakan bahwa Andi Lala telah melakukan pembunuhan terhadap Suherwan alias Iwan Kakek yang merupakan selingkuhan istrinya. Pembunuhan berlatar dendam dan sakit hati ini terjadi di rumahnya di Jalan Pembangunan II Desa Sekip, Lubuk Pakam, Deli Serdang, pada 12 Juli 2015 sekitar pukul 20.30 WIB. Saat melakukan pembunuhan itu, dia dibantu istrinya, Reni Safitri (berkas terpisah) dan temannya Irfan alias Efan (berkas terpisah).
Andi Lala menghabisi Suherwan dengan alu yang sudah dia siapkan. Jasad Suherman dan sepeda motornya kemudian dibuang ke simpang Jalan Desa Pagar Jati Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Sementara pembunuhan satu keluarga di Jalan Mangaan, Mabar, Medan, terjadi pada Minggu 9 April 2017. Pada peristiwa itu, 5 orang tewas dan balita 4 tahun terluka parah.
Korban tewas yaitu pasangan suami istri, Rianto (40) dan Sri Ariyani (40), kedua anak mereka, Syifa Fadilah Naya (13) dan Gilang Laksono (8), serta ibu dari Sri Ariani, Sumarni (60). Putri bungsu pasangan Rianto dan Sri Ariani, K (4), ditemukan dalam keadaan kritis.
Dalam dakwaan disebutkan Andi Lala dendam karena Rianto tidak kunjung memberikan sabu-sabu, meskipun dia sudah memberikan uang Rp 5 juta untuk membeli narkotika itu pada Maret 2017.
Sabtu 8 April 2017, Andi Lala bersama keponakannya Roni Anggara dan temannya Andi Syahputra mendatangi kediaman Rianto di Jalan Mangaan, Mabar, Medan. Dia kemudian mengajak Rianto bergantian mengisap sabu-sabu.
Saat giliran Rianto mengisap sabu-sabu, Andi Lala menghantamkan besi, sepanjang 60 Cm dengan berat 11 Kg, ke kepala korban dengan sekuat tenaga. Mendengar suara ribut-ribut, Andi Syahputra dan Roni Anggara, yang awalnya berada di luar, masuk ke dalam rumah.
Andi Syahputra kemudian diperintahkan melihat situasi di luar rumah. Sementara Roni ikut menghabisi korban lainnya.
Baca juga:
Guru mengaji di Sampang ditemukan tewas bersimbah darah di teras rumah
Polres Sukabumi buru pembunuh driver taksi online yang ditemukan di perkebunan
Pentolan geng Meksiko diduga dalang pembunuhan jurnalis dibekuk
Misteri kematian Serma Achmad, anggota Kostrad jasadnya ditemukan di parit
4 Orang terduga pelaku pembunuhan pensiunan polisi di Bali ditangkap