Pembunuh Tata Chubi dipesan istri banyak zikir saat persidangan
"Tadi istrinya titip salam jangan lupa salat dan banyak zikir. Istrinya di Bandung, enggak bisa hadir hari ini."
Kuasa hukum Muhammad Priyo Santoso, Ahmad Ramzy mengatakan sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Priyo mendapat pesan dari istrinya. Pembunuh Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubi itu diminta salat dan zikir selama menjalani persidangan.
"Tadi istrinya titip salam jangan lupa salat dan banyak zikir. Istrinya di Bandung, tapi dia enggak bisa hadir hari ini, hari ini hanya pembacaan dakwaan saja," kata Ahmad sebelum sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (21/9).
Dia mengatakan, istri Priyo akan hadir dalam sidang lanjutan pada pekan depan. Lanjut dia, Priyo sudah siap menjalani sidang perdananya pada hari ini.
"Kalau sidang jam 1 siang, dia (Priyo) sehat dan secara mental sudah siap juga, siap menjalankan sidang," kata dia.
"Yang jelas kita siapkan pembelaan, pasal 339, 338 dan 365 KUHP ya, hanya perbuatan pidana dilalui pidana lain," sambung dia.
Pantauan di lokasi, Muhammad Priyo Santoso tersangka pembunuh Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubi tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 13.00 Wib. Mantan guru bimbel ini mengenakan kaos Timnas Argentina dan menutup mukanya dengan kemeja muslim agar tidak diketahui oleh para awak media.
Setelah salah satu petugas menyebutkan, Priyo sudah masuk sel tahanan PN Jakarta Selatan. Priyo duduk dipojok bangku ruang tahanan, sehingga para awak media tidak melihatnya dengan jelas karena tertutup para tahanan lain.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubi, dengan tersangka Muhammad Prio Santoso (24) pada hari ini. "Iya benar nanti jam 1 siang sidangnnya," kata Made saat dihubungi, Senin (21/9).
Sebelumnya, kasus pembunuhan ini terungkap setelah ada penemuan mayat perempuan tanpa busana dengan mulut tersumpal dan leher terjerat di sebuah kamar kost di Tebet pada 11 April lalu. Diketahui mayat tersebut adalah Deudeuh Alfisahrin, 26 tahun yang bekerja sebagai wanita panggilan di media sosial.
Deudeuh meninggal karena dibunuh oleh pelanggannya yaitu Priyo. Priyo mengaku membunuh Deudeuh secara spontan dengan mencekiknya karena kesal dibilang bau badan.
Atas perbuatannya, Prio dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian. Mantan guru bimbel itu sempat membawa kabur sejumlah barang berharga milik Deudeuh setelah membunuhnya.