Pembunuh Wanita di Denpasar Dibekuk, Motif Gara-Gara Istri Cek-cok saat Tagih Utang
Kronologinya, saat itu pada Selasa (2/2) sekitar pukul 19.00 WITA, pelaku bersama Istri datang ke TKP untuk menagih utang kepada korban. Namun, pada saat menagih utang, istri pelaku ribut mulut dengan Sri di depan pintu rumah korban.
Kepolisian Polresta Denpasar menangkap pelaku pembunuhan Sri Widayu (42) yang tewas pada Selasa (2/2) lalu, di rumahnya di Jalan By Pass Ngurah Rai, tepatnya di Warung Barokah, Desa Sanur, Denpasar Selatan. Pelaku diketahui bernama Basori Arifin alias Ibas (24) dan ditangkap di Bondowoso, Jawa Timur, dini hari tadi sekitar pukul 00:30 Wita.
"Motifnya, adalah utang-piutang, pelaku menagih utang kepada korban sebesar Rp 515.000," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, di Mapolresta Denpasar, Bali, Sabtu (6/2).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Kenapa I Nengah Natyanta merantau ke Denpasar? Pria kelahiran asli Sidemen, Karangasem, Bali itu tidak pernah membayangkan dapat mendirikan bisnis yang menjelma menjadi besar saat ini. Nengah hanya seorang anak keluarga petani dan pedagang desa yang bertekad merantau ke Denpasar untuk mengubah nasib.
-
Tarian apa saja yang ditampilkan oleh Kota Denpasar? Duta kesenian dan kebudayaan Kota Denpasar menyuguhkan tiga pementasan, yakni Tari Legong Tri Sakti, Tari Baris, dan Tari Barong Ket Prabhawaning Bharuang pada malam pementasan budaya serangkaian Rakernas Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) Kamis (24/8).
-
Kapan Dewi Khotijah dibunuh? Saat ia sedang salat, para punggawa kerajaan menyerangnya dengan tombak dan keris.
-
Dimana pementasan budaya Kota Denpasar berlangsung? Diadakan di kompleks kawasan bersejarah Kota Tua, Semarang, hadir pada pagelaran budaya tersebut Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa, Ketua TP PKK Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya, serta Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Raka Purwantara.
Kronologinya, saat itu pada Selasa (2/2) sekitar pukul 19.00 WITA, pelaku bersama Istri datang ke TKP untuk menagih utang kepada korban. Namun, pada saat menagih utang, istri pelaku ribut mulut dengan Sri di depan pintu rumah korban.
Kemudian, istri pelaku ditempeleng di bagian muka oleh korban. Saat pelaku melihat kejadian itu langsung memukul korban dengan menggunakan helm merah di bagian kepala.
Selanjutnya, korban masuk ke dalam rumah dan pelaku ikut. Kemudian pelaku memukul dua kali dan memiting leher korban dengan tangan kiri.
Namun, saat itu korban melakukan perlawanan dengan menggigit tangan kiri pelaku dan terlepas dari pitingan. Kemudian, pelaku mendorong korban dan terjatuh membentur tembok hingga terlentang di lantai. Selanjutnya, pelaku mendekat dan melihat tabung gas ukuran 3 kilogram di atas kepala korban. Lalu, pelaku mengambil tabung gas tersebut dan menghajar kepala korban.
"Selanjutnya, pelaku meninggalkan korban dan pergi bersama istri menggunakan sepeda motor miliknya Vario 150 warna merah. Kemudian, pergi ke Bondowoso, Jawa Timur," imbuhnya.
Kemudian, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku dan ditangkap di Daerah Kawah Ijen, Sumber Weringin Kecamatan Sukarejo, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Sementara, untuk barang bukti yang diamankan pakaian korban saat yang digunakan saat kejadian, satu unit sepeda motor Honda Vario 150 warna merah DK 5485 ABW, helm warna merah dan tabung gas 3 kilogram.
"Modus operandinya, menganiaya korban dengan menggunakan tabung gas ukuran 3 kilo gram," ujarnya.
Sementara, untuk luka-luka korban ada luka robek pada pelipis sebelah kanan dengan panjang sekitar 6 centimeter, memar pada wajah, leher, badan kaki dan tangan akibat kekerasan benda tumpul.
"Pasal yang disangkakan, adalah Pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP, pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima 15 tahun," ujar Jansen.
Baca juga:
Polisi Tangkap Istri yang Bakar Suami di Tangsel
Pembunuh Wanita di Denpasar Dibekuk, Motif Gara-Gara Istri Cek-cok saat Tagih Utang
Mayat Perempuan di Semak-Semak Garut Bernama Weni Tania, Hilang Sejak Rabu
Pembunuhan Satu Keluarga di Rembang, Pelaku Ambil Ponsel Korban buat Hilangkan Jejak
5 Fakta Terbaru Pembunuhan Sadis di Rembang, Dikenal Sebagai Keluarga Baik
Sempat Diduga Bunuh Diri, Pria di Bekasi Tewas Ditusuk Adik Ipar
Kasus Dugaan Pembunuhan Sekeluarga di Rembang, Korban Luka Lebam di Kepala dan Wajah