Pemerintah akan tarik diri jika revisi UU terbukti lemahkan KPK
"Umur KPK dibatasi, wewenang KPK dibatasi, itu jelas memperlemah," terang Johan Budi.
Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi menegaskan pemerintah akan menarik diri dari pembahasan revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika nantinya terbukti melemahkan KPK. Terlebih, kata dia, Presiden Joko Widodo mendengarkan masukan dari masyarakat yang melakukan penolakan terhadap revisi UU KPK.
"Kalau revisi UU dimasukkan untuk memperlemah seperti misalnya umur KPK dibatasi, wewenang KPK dibatasi, itu jelas memperlemah. Kalau gitu, Presiden tegas, pemerintah akan tarik diri dari pembahasan revisi UU. Tentu Presiden mendengar suara masyarakat yang muncul belakangan ini," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/2).
Johan Budi menegaskan apabila benar dalam salah satu poin dalam draf revisi UU KPK yang mencantumkan penyadapan harus seizin pengadilan maka akan menambah keyakinan pemerintah untuk menarik diri dari pembahasan revisi UU KPK. Sebab, penyadapan harus seizin Pengadilan sama saja memotong taji KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di tanah air.
"Penyadapan minta izin pengadilan jelas memperlemah, mengurangi kewenangan. Lalu kalau kewenangan penuntutan dicabut, itu memperlemah pasti. Presiden tidak setuju," ujarnya.
Mantan Juru Bicara KPK itu mengaku tidak mengetahui secara detail tentang draf revisi UU KPK yang kini masih dalam tahap pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR itu. Termasuk, apakah benar ada empat poin yang diutamakan dalam revisi, yaitu poin yakni dewan pengawas, penyadapan yang diatur, pengangkatan penyidik independen dan kewenangan penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).
"Saya tidak tahu detail. Tanya Menkum HAM," ujarnya.
Baca juga:
Baleg DPR putuskan bentuk Panja Harmonisasi Revisi UU KPK
Romo Benny: Jika setuju revisi UU KPK, Jokowi jauh dari rakyat
Prof Romli: Jangan sampai KPK menganggap semua lembaga korup
Diundang Baleg, Pakar Hukum Pidana ini tak setuju ada revisi UU KPK
Ketua Baleg DPR janji objektif bahas revisi UU KPK
Tolak revisi UU, Gerindra usul seluruh pejabat wajib disadap KPK
Revisi UU KPK, Baleg DPR dengarkan keterangan pakar hukum
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.