Pemerintah Diingatkan Terapkan Pidana Maksimal Dibanding Pidana Tambahan Kebiri
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.
Pakar hukum pidana Universitas Katolik Parahyangan, Agustinus Pohan mendorong pemerintah menerapkan pidana maksimal dibanding menambah pidana kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual. Dorongan tersebut disuarakan setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan kebiri kimia.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.
-
Apa yang diatur oleh dasar hukum pemilu di Indonesia? Pemilihan umum (Pemilu) menjadi salah satu sarana dalam mewujudkan sistem demokrasi di Indonesia. Melalui proses pemilihan ini, rakyat Indonesia memiliki hak untuk menentukan wakil-wakil mereka yang akan memimpin negara dan membuat kebijakan.
-
Apa saja bentuk kekerasan seksual yang bisa dialami anak? Bentuk kekerasan seksualnya pun bermacam-macam. Korban dapat mengalami tiga jenis kekerasan yang berbeda yakni melalui dilakukannya kekerasan fisik, secara ucapan (verbal) dan non-verbal.
-
Siapa yang berperan penting dalam mencegah kekerasan seksual pada anak? Peran orang tua sangat besar dalam hal ini, seperti yang diungkapkan oleh Anggota Satgas Perlindungan Anak PP IDAI, Prof. Dr. dr. Meita Dhamayanti, Sp.A(K), M.Kes dalam diskusi daring beberapa waktu lalu dilansir dari Antara. “Peran orang tua sangat besar, jadilah pendengar yang baik, usahakan jadi sahabat anak.
-
Apa yang diharapkan oleh DPR terkait korban pelecehan seksual? Dia juga berharap agar korban berani bersuara saat terjadi pelecehan seksual, termasuk yang terjadi di Sulbar.
-
Mengapa para pemijat difabel netra di Yogyakarta rentan terhadap pelecehan seksual? Arya sendiri tidak tinggal di losmen, melainkan di asrama sekolah dengan biaya yang cukup murah. Rawan terkena pelecehan Di tahun yang sama, Arya pertama kali memperoleh pengalaman tak menyenangkan dilecehkan oleh salah seorang pasiennya. Hari sudah hampir malam ketika ia sedang bersiap memulai kerja lepasnya sebagai pemijat di losmen itu. Tak lama kemudian, datanglah seorang pasien. Dari suaranya, Arya menduga kalau ia adalah seorang lelaki paruh baya.
-
Apa contoh kesetaraan gender di bidang hukum dan peradilan? Salah satu contoh nyata dari kesetaraan gender dalam hukum dan peradilan adalah hak dan perlindungan terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Sebelumnya, kasus kekerasan dalam rumah tangga sering kali dianggap sebagai masalah pribadi yang tidak perlu campur tangan hukum. Namun, sekarang ini ada undang-undang yang jelas dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga, tidak peduli apakah korban tersebut adalah pria atau wanita.
"Saya kira tidak diperlukan itu (pidana tambahan kebiri), karena sanksi pidana maksimal saja jarang diterapkan. Selama ini sanksi pidana maksimal 20 tahun dan itu jarang diterapkan jadi kenapa kita buru-buru menambahkan sanksi tambahan sementara sanksi yang dulu ada saja jarang digunakan secara maksimal," ujar Agustinus kepada merdeka.com, Senin (4/1).
Agustinus juga mengatakan, pemerintah belum berhasil meningkatkan kualitas sosial masyarakat. Sebab, pendidikan tentang seksual di masyarakat masih belum cukup mumpuni untuk mencegah kekerasan seksual.
Padahal, imbuhnya, masalah kekerasan seksual tidak hanya diatur dari aspek hukum. Selain itu, adanya pidana kebiri tidak menjamin jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak menurun.
"Bukan cuma soal sekadar masalah hukum, tapi ini masalah sosial. Jadi kita selama ini seringkali begitu ada masalah semacam ini bagaimana penyelesaiannya berikan saja ancaman yang berat tapi kan terbukti tidak ada hasil cara-cara itu," tandasnya.
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Mudzakir menilai pelaksanaan kebiri kimia tidak tepat diterapkan sebagai pidana tambahan. Sebab, penerima pidana kebiri, tidak akan mendapat pelatihan apapun selama masa hukumannya.
"Mestinya saat dia melakukan eksekusi pidana, dia dalam kondisi kesadaran dan dilatih untuk mengendalikan hawa nafsu tapi kalau dimatikan hasrat seksualnya bagaimana dia bisa melatih mengendalikan diri," ujar Mudzakir.
Mudzakir justru sepakat dengan pelaksanaan cambuk yang dilakukan di Provinsi Aceh bagi pelaku kekerasan seksual, khususnya kepada anak-anak. Adanya hukuman cambuk, memicu kesadaran pelaku tentang keharusan mengendalikan nafsu.
Lagipula, imbuhnya, pidana tambahan kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak juga ditentang oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan masyarakat sipil. Penolakan ini menurut Mudzakir sebagai indikasi bahwa hukuman kebiri bukan pidana tepat untuk menghukum predator seksual.
Mudzakir menambahkan, penandatanganan PP tersebut juga menandakan pemerintah justru abai untuk meningkatkan kualitas sosial di masyarakat. Sebab, tindakan kekerasan seksual terkait dengan sosial seseorang.
Untuk itu, ia mengingatkan pemerintah untuk membentuk aturan hukum tentang perlindungan dari kekerasan seksual. Karena menurut Mudzakir, pidana kebiri tidak hanya dipicu dari tingginya kasus kekerasan seksual kepada anak, melainkan seluruh korban kekerasan seksual.
"Hasrat seksual bukan disebabkan karena urusan pribadi, tapi urusan sistem sosial dan sistem secara keseluruhan yang memberi peluang untuk melampiaskan hawa nafsu seksual."
"Yang harus ditemakan itu dalam undang-undang temanya masalah seksual itu. Karena yang dikorbankan itu tidak hanya anak-anak tapi wanita dewasa juga banyak jadi korban," tandasnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 tahun 2020. PP tersebut berisi tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
"Bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O16 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang," demikian bunyi PP tersebut.
Baca juga:
Penjelasan Pakar Hukum Pidana Kebiri Tidak Tepat Diterapkan
KemenPPPA Dukung Kebiri Kimia karena Pelaku Rusak Masa Depan Anak
Jalan Panjang Hukuman Kebiri Kimia
Presiden Jokowi Teken PP Tata Cara Hukuman Kebiri Kimia
Guru Pramuka Cabul Divonis Hukuman Kebiri, Kejati Jatim Optimistis Bisa Dieksekusi
Terbukti Cabuli 15 Siswa, Guru Pramuka Divonis 12 Tahun Penjara dan Kebiri Kimia