Pemerintah Komitmen Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak
Pihaknya sudah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.
Pernyataan itu ditegaskan Menaker Ida Fauziah
Pemerintah Komitmen Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak
- Pekerja Kena PHK Berhak Terima 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan dan Tunjangan Rp2,4 Juta Mulai 1 Januari 2025
- Ini Dampak yang Terjadi Saat Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat 10 Persen
- Ketua Banggar DPR Minta Pemerintah Waspadai Lonjakan Jumlah Pengangguran
- KSP Tegaskan Program JKP Bentuk Komitmen Negara untuk Jaga Kesejahteraan Buruh
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan pemerintah berkomitmen menolak upah murah dan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak seperti diserukan para pekerja dan buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional, Rabu.
"Saya kira komitmen kami Kementerian Ketenagakerjaan, komitmen pemerintah, sama dengan komitmen teman-teman pekerja atau buruh. Kami tolak upah murah, kami juga menolak PHK secara sepihak," ujarnya menjawab pertanyaan media setelah acara puncak peringatan Hari Buruh (May Day) 2024 di Jakarta Utara, Rabu (1/5).
Dalam upaya mendukung terwujudnya kesejahteraan para pekerja dan buruh, pihaknya sudah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila.
Tujuan pedoman itu, memberikan penguatan dan pemahaman nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam dunia usaha, menciptakan kelangsungan berusaha dan keharmonisan hubungan kerja serta meningkatkan pengetahuan hubungan industrial Pancasila bagi pelaku dunia usaha dalam rangka persiapan menuju dunia kerja.
Terdapat enam prinsip dalam penerapannya, termasuk mengutamakan kepentingan bersama antara pengusaha, pekerja/buruh, masyarakat dan pemerintah. Prinsip berikutnya adanya kerja sama antara pekerja dan pengusaha sebagai mitra saling membutuhkan, adanya hubungan fungsional dan pembagian tugas.
Di dalamnya terdapat prinsip falsafah kekeluargaan, penciptaan ketenangan berusaha dan ketentraman bekerja, serta peningkatan kesejahteraan.
Selain itu, menganut asas kekeluargaan dan gotong royong yang merupakan cerminan bangsa Indonesia.
Ida mengatakan dalam hubungan industrial Pancasila diperlukan asas musyawarah untuk mufakat yang mengedepankan sopan santun, baik tindakan maupun gaya berbicara.
"Kami meminta kepada semua serikat pekerja/buruh dan manajemen perusahaan untuk memedomani hubungan industrial Pancasila," ujarnya.