Pemerintah sebut tidak ada kepastian hukum jika PK berkali-kali
"Kalau enggak ada kepastian hukum, PK berkali-kali, ya semua kayak gini terus," kata Menko Polhukam Tedjo.
Keputusan Mahkamah Agung (MA) buat membatasi pengajuan Peninjauan Kembali (PK) melalui Surat Edaran MA menimbulkan pertentangan. Langkah MA dinilai melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal hak terpidana bisa mengajukan PK berkali-kali setelah menerima gugatan yang diajukan Antasari Azhar.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan pemerintah akan mencari solusi terbaik buat menyelesaikan kemelut itu. Tetapi, dia menyatakan pemerintah ingin ketegasan soal tenggat waktu seseorang bisa mengajukan PK.
"Kita harus mengacu kepada kepastian hukum. Kalau enggak ada kepastian hukum, PK berkali-kali, ya semua kayak gini terus," kata Tedjo kepada awak media usai bersilaturahim di rumah dinas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Sabtu (3/1).
Menurut Tedjo, kepastian hukum dan kejelasan pengajuan PK diperlukan supaya pemerintah tidak dianggap mempermainkan nasib terpidana. Menurut dia, bila tidak ada kepastian jangka waktu pengajuan PK maka pemerintah juga kebingungan menentukan sikap atas terpidana.
Tedjo mengatakan akan segera bertemu dan membahas soal kemelut itu dengan MA dan MK. Dia berjanji akan segera menyelesaikan persoalan itu supaya tidak berlarut-larut.
"Sesegera mungkin. Kan kami belum sempat duduk dengan MK, MA," sambung Tedjo.
Seperti diketahui, salah satu dampak keputusan MK tentang diperbolehkan terpidana ajukan PK berkali-kali adalah proses eksekusi di MA. MA tidak bisa mengeksekusi terpidana jika orang yang sudah divonis itu ajukan PK terus menerus tanpa batasan.
-
Apa harapan Anies Baswedan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK)? “Kita hormati, kita belum tahu, dan kita tidak mau berspekulasi, tapi kita berharap bahwa MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita, membuat mutu demokrasi kita terjaga,” kata Anies di MK.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Kenapa Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi karena putusannya terkait batas usia capres-cawapres dinilai tidak berlandaskan konstitusi.
-
Siapa yang menyerahkan sepenuhnya keputusan sengketa Pemilu 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK)? “Oh itu wilayahnya di Mahkamah Konstitusi,” kata Jokowi di Gorontalo, Minggu (21/4).
Salah satu contohnya, MA tidak bisa mengeksekusi mati bandar narkoba. Karena bandar tersebut terus mengajukan PK sehingga MA tak bisa mengeksekusi karena belum ada keputusan hukum tetap.