Pemerintah serahkan draf RUU Pemilu ke DPR, Senin dirapatkan
Pimpinan DPR akan menggelar rapat untuk menindaklanjuti draf tersebut pada Senin (24/10). Setelah itu, draf RUU Pemilu rencananya akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR pada Rabu (26/10) mendatang dan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah telah menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti draf tersebut pekan depan.
"Betul sudah diterima, kami Rapim (rapat pimpinan) Senin, kemudian Selasa Bamus. Tadi diserahkan sekitar jam 15.15 WIB," kata Agus saat dihubungi, Jumat (21/10).
Pimpinan DPR akan menggelar rapat untuk menindaklanjuti draf tersebut pada Senin (24/10). Setelah itu, draf RUU Pemilu rencananya akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR pada Rabu (26/10) mendatang dan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Hari Senin kita rapat pimpinan, Selasa rapat Bamus, Rabu kita Paripurna dan akan dibacakan, setelah di Paripurna akan diproses sesuai dengan perundang-undangan," terangnya.
Agus menjelaskan dalam paripurna tersebut akan diputuskan pembentukan Panitia Kerja (Panja) atau Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas RUU Pemilu itu.
"Berarti nanti akan dipilih apakah Pansus besar atau Pansus kecil. kalau Pansus kecil hanya komisi II, tapi kalau Pansus besar melibatkan seluruh komisi," jelas Agus.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan jika pemerintah tidak segera menyerahkan draf tersebut ditakutkan akan terjadi ledakan bom waktu. Sebab, DPR seharusnya sudah membahas UU Pemilu itu pada masa sidang saat ini.
"Draf belum. Kita bingung. Nanti kan jadi bom waktu. Mengganggu pasti. Bisa jadi ledakan di satu hari," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/10).
Selain itu, Fahri memprediksi molornya waktu pembahasan pasti akan mengganggu tahapan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2019.
"DPR menunggu draf pemerintah. Padahal dua tahun (sebelum Pemilu) UU harus sudah selesai. Sehingga ada fase masa persiapan pemilu, karena KPU harus buat peraturan KPU, pemerintah harus buat PP nya, partai-partai harus buat juga," tegasnya.