Pemerintah Siapkan Aturan Baru Pemberian Remisi untuk Koruptor
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H Laoly memastikan pemerintah akan menyusun peraturan pemerintah (PP) baru untuk mengatur prosedur pemberian remisi maupun pembebasan bersyarat. Pernyataan tersebut terkait kemudahan pemberian remisi napi koruptor dalam revisi UU Pemasyarakatan.
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H Laoly memastikan pemerintah akan menyusun peraturan pemerintah (PP) baru untuk mengatur prosedur pemberian remisi maupun pembebasan bersyarat. Pernyataan tersebut terkait kemudahan pemberian remisi napi koruptor dalam revisi UU Pemasyarakatan.
Yasonna mengatakan, PP yang baru nanti akan ada perbedaan antara prosedur pemberian hak-hak narapidana kasus kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dengan narapidana kasus biasa.
-
Siapa saja yang terlibat dalam rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Apa isi penting dari revisi UU Kementerian Negara? Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden nantinya bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
-
Siapa yang merespons revisi UU MD3 masuk Prolegnas Prioritas? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Kapan demo terkait revisi UU Desa dilakukan? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023). Rencananya, akan ada ribuan massa aksi yang ikut serta dalam demo tersebut.
"Begini, PP 99 (Tahun 2012) didasarkan kepada UU Nomor 12 Tahun 95. Dengan ada UU baru, PP itu kan harus tunduk ke UU yang baru. Nanti kita akan atur lagi PP-nya. Tetapi kan prinsip di dalam UU ini, bahwa semua orang punya hak. Bahwa pembedaannya nanti kita atur dalam PP yang berikutnya," kata Yasonna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).
Namun,Yasonna tidak bisa memastikan apakah aturan seperti dalam PP Nomor 99 Tahun 2012, akan dituangkan kembali dalam PP yang baru. Saat ini ia menyebut terlalu banyak mendengar masukan dari segala arah.
"Nanti kita lihat, kok sekarang berandai-andai, masukan banyak-banyak dari mana-mana, kiri, kanan, muka, belakang," jelasnya.
Diketahui, DPR telah menyelesaikan pembahasan revisi UU Pemasyarakatan. Namun, pengesahannya tertunda karena pengesahan RUU KUHP juga diputuskan ditunda atas permintaan Presiden Jokowi.
Sejumlah pasal yang dianggap kontroversi dalam RUU Pemasyarakatan. Pasal yang dinilai kontroversi salah satunya hak narapidana untuk mendapatkan kegiatan rekreasional yang diatur dalam pasal 9 huruf c dan cuti bersyarat yang diatur dalam pasal 10 ayat 1 huruf d.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
DPR Setuju Permintaan Jokowi Tunda Pengesahan Empat RUU
Massa Demo Padati Depan Gedung DPR, Lalu Lintas Arah Slipi Ditutup
DPR dan Pemerintah Sepakat Tunda Pengesahan RUU Pemasyarakatan
DPR dan Pemerintah Buka Forum Lobi Putuskan Pengesahan RUU Pemasyarakatan
Masih Lobi, NasDem Ikut Sikap Pemerintah Tunda Revisi UU Pemasyarakatan
DPR Tunda Pengesahan RUU Pemasyarakatan