Pemerintah siapkan dua opsi terkait pasal LGBT
Pada alternatif kedua ada penambahan ayat yakni ayat 3. Di ayat tiga memberikan ancaman yang cukup berat jika pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap anak sebagaimana tercantum di ayat 2.
Pasal Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) rencananya diatur dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU RKUHP). Aturan tersebut masuk dalam pasal pencabulan.
Pasal pencabulan yang juga mencantumkam perilaku LGBT masuk dalam salah satu isu krusial yang belum tuntas dibahas. Terkait pasal ini pihak pemerintah telah menyiapkan dua alternatif.
-
Apa yang diharapkan oleh DPR terkait korban pelecehan seksual? Dia juga berharap agar korban berani bersuara saat terjadi pelecehan seksual, termasuk yang terjadi di Sulbar.
-
Kapan Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR? Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa pada 2011 lalu.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Siapa yang mengatakan bahwa Budi Djiwandono lebih cocok di DPR? "Mas Budi Djiwandono bagusan di DPR, cocok. Teman baik saya itu," kata Aria Bima, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/5).
-
Apa yang dilakukan Rizki Natakusumah di DPR? Melalui Instagram, Rizki sering membagikan momen rapatnya dengan berbagai komisi DPR. Misalnya, Rizki sering mengunggah foto ketika ia menyampaikan pandangannya mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2022 di hadapan anggota DPR lainnya.
-
Bagaimana tanggapan Plt Kepala BPS terkait kritik Komisi XI DPR RI? Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan, BPS memiliki indikator kesejahteraan petani melalui Indeks Kesejahteraan Petani yang tahun 2023 sedang dalam proses pencacahan di lapangan.“Harapannya indikator dapat menjadi indikator lebih baik untuk mengukur kinerja pembangunan sektor pertanian," katanya.
Ketua Tim Pemerintah Pembahasan RKUHP, Enny Nurbaningsih mengatakan, alternatif pertama, pada pasal 495 ayat 1 mereka mengusulkan penambahan jumlah hukuman bagi para pelaku LGBT di bahwa umur. Kemudian ditambah denda sebesar dikategori V yakni Rp 2.000.000.000.
"Setiap orang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang sama jenis kelaminnya diketahui atau patut diduga belum 18 tahun dipidana dengan penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak kategori V," katanya dalam rapat Komisi III, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/2).
Sedangkan, dia menambahkan, ayat 2 dari pasal 495 mereka usulkan untuk di hilangkan. Sebab, dianggap terlalu vulgar.
"Kemudian ayat 2 ada usulan agar dihapus saja karena dinilai terlalu vulgar bagaimana juga menyebutkan ini kan disebutkan juga cara melakukannya. Kita tahu persis bahwa kalau homosexual itu pasti melakukannya dengan cara demikian," ujarnya.
Di alternatif kedua pasal 495 ayat 1 terbagi menjadi tiga huruf. Masing-masing memuat jenis pelanggaran terkait LGBT dan hukuman sesuai dengan tingkat pelanggaran dan tanpa batasan umur.
Ayat 2 di pasal 495 juga memperberat pelaku pencabulan sesama jenis pada anak di bawah umur. Di ayat tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara 12 tahun.
"Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang sama jenis kelamin yang diketahui atau patut diduga belum berusia 18 tahun dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori IV kemudian," ungkap Enny.
Pada alternatif kedua ada penambahan ayat yakni ayat 3. Di ayat tiga memberikan ancaman yang cukup berat jika pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap anak sebagaimana tercantum di ayat 2.
"Kemudian ayat 3 perbuatan sebagaimana dimaksud ayat 2 terhadap anak-anak dilakukan atau dengan ancaman kekerasan dipidana paling lama 15 tahun atau denda kategori V," tutup Enny.
Baca juga:
Menyadarkan waria di Tanah Rencong
Batas umur pelaku pencabulan sejenis di RKUHP dicoret, sikap fraksi jadi penentu
Membuat waria 'macho' kembali
Polri dalami tindakan Polres Aceh Utara terkait penangkapan 12 waria
Penjelasan Zulkifli Hasan di tengah kisruh LGBT