Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Marak di Aceh, Ibu-Ibu Geruduk Kantor DPRA
Puluhan ibu menggelar aksi damai di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Banda Aceh, Kamis (23/12). Mereka mendesak pemangku kepentingan bertindak karena pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap perempuan dan anak marak terjadi di Aceh belakangan ini.
Puluhan ibu menggelar aksi damai di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Banda Aceh, Kamis (23/12). Mereka mendesak pemangku kepentingan bertindak karena pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap perempuan dan anak marak terjadi di Aceh belakangan ini.
Aksi ibu-ibu yang tergabung dalam Gerakan Ibu Mencari Keadilan itu menuntut Pemerintah Aceh dan DPRA untuk mencabut dua jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual dari Qanun Jinayah karena tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Apa bentuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa filsafat UGM? Dalam video itu, si pria mengaku ada delapan orang korbannya. Pria itu juga meminta maaf atas kekerasan seksual baik secara fisik maupun verbal yang telah dilakukannya.
-
Bagaimana cara untuk membantu saksi dalam menyaksikan pelecehan seksual di ruang publik? Dengan mendengar langsung dari mereka, saya mendapatkan perspektif lebih luas akan pentingnya pemahaman masyarakat akan teknis Metode Intervensi 5D agar para saksi dapat melakukan intervensi secara efektif untuk melawan kejadian pelecehan seksual di ruang publik.
-
Mengapa pelaku melakukan kekerasan seksual? Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan.
-
Dimana kekerasan seksual itu terjadi? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun.
"Aceh sudah darurat kekerasan seksual. Setiap hari ada anak atau perempuan diperkosa atau dilecehkan," kata koordinator aksi Destika Gilang Lestari.
Dia menyebut, Pemerintah Aceh dan DPRA wajib memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban sesuai dengan amanat Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Pasal 231.
Tuntut Pencegahan dari Tingkat Gampong
Gerakan Ibu Mencari Keadilan juga mendorong pemerintah membuat mekanisme perlindungan terpadu, mulai dari tingkat gampong (desa) sampai provinsi dalam pencegahan kekerasan seksual di Aceh.
"Pemerintah juga harus mengalokasikan anggaran untuk penanganan kasus kekerasan seksual dan pemulihan bagi korban," tambah Destika.
Gerakan aksi ibu-ibu ini juga menyoroti penegak hukum yang berulang kali membebaskan pelaku kekerasan seksual di Aceh. "Komisi Yudisial dan Bamus Mahkamah Agung segera mengevaluasi aparat penegak hukum ini," tegas peserta aksi Gerakan Ibu Mencari Keadilan.
(mdk/yan)